Anggota DPRD Inhu Ribut Usai Paripurna Berujung Lapor Polisi

Usai paripurna pekan lalu terjadi keributan sesama anggota DPRD Inhu. Bahkan kejadian tersebut berujung kepada laporan kepolisian.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit
Salah satu kegiatan di DPRD Inhu. Foto diambil saat kegiatan beberapa waktu lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kabar menghebohkan terjadi di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Pasalnya usai paripurna pekan lalu terjadi keributan sesama anggota DPRD Inhu. Bahkan kejadian tersebut berujung kepada laporan kepolisian.

Informasi yang dihimpun Tribunpekanbaru.com, keributan tersebut terjadi antara anggota DPRD Inhu soal pembangunan kantor DPRD Inhu.

Keributan itu melibatkan anggota DPRD Inhu dari Partai Golkar atas nama Arshadi dan anggota DPRD Inhu dari Partai Perindo atas nama Yusrizal.

Terkait hal ini, Tribunpekanbaru mengkonfirmasi kedua belah pihak.

Arshadi yang dikonfirmasi pada Rabu (20/8/2025) menjelaslan bahwa persoalan tersebut sudah diserahkan kepada pihak Kepolisian.

"Kita udah serahkan kepada pihak yang berwajib, biarlah pihak yang berwajib bekerja. Kita menunggu proses yang masih berjalan dari pihak Kepolisian," ujar Arshadi.

Sementara itu, Yusrizal yang dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com mengatakan bahwa persoalan itu hanya miskomunikasi.

"Hanya miskomunikasi saja itu," ujarnya.

Namun ketika ditanya lebih lanjut, Yusrizal tidak bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut.

Terkait pemindahan kantor DPRD Inhu tersebut memang sudah menjadi pembahasan hangat.

Namun pembangunan gedung DPRD Inhu tersebut tampaknya terkendala.

Hal ini berkenaan dengan kondisi efisiensi anggaran.

Oleh karena itu, Pemkab Inhu berencana memindahkan kantor DPRD Inhu dengan memanfaatkan gedung Plaza Rengat atau gedung Dang Purnama Rengat.

Terkait laporan Polisi yang dibuat, Tribunpekanbaru.com mengkonfirmasi kepada Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran.

Misran dalam keterangan pers melalui pesan aplikasi Whatsapp enggan berkomentar terkait laporan tersebut.

"Tanya pelapornya lebih baik, kalau ada SPTL (Surat Tanda Penerimaan Laporan red) itu lebih hebat dari pernyataan," ujarnya singkat.

(Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved