Sembunyikan Sabu-sabu di Bawah Mesin Cuci, Sopir Nyambi Jadi Pengedar Tak Berkutik Diciduk Polisi

Pria berusia 40 tahun itu diamankan di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Tersangka IS bersama barang bukti saat diamankan di Mapolres Pelalawan pada Senin (26/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN LESUNG - Seorang pengedar sabu-sabu di Kecamatan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, Riau dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan Senin (26/10/2020) malam lalu.

Pelaku berinisial IS 40 yang tingfal di Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Pria berusia 40 tahun itu diamankan di sebuah warung kopi yang tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tersangka polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan pelaku dalam bisnis haram narkotika.

Baca juga: Model Lebih Keren dan Stylish, Mitsubishi Hadirkan Xpander Black Edition

Baca juga: KISAH Hidup Anak Broken Home,Diupah Rp 15 Juta Nekat Bawa 19 Kg Sabu,Terancam Habiskan Hidup di Bui

Baca juga: Mulai Bidik Hotel Tempat Isolasi Pasien OTG,Tim Satgas Covid-19 Pelalawan Tunggu SK Kepala Daerah

"Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," terang Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Harianto, kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (27/10/2020).

Dari tangan IS polisi menyita lima paket sabu-sabu berukuran kecil dengan berat 1,19 gram yang siap untuk diedarkan.

Kemudian satu kotak rokok tempat menyimpan sabu, serta satu unit telepon genggam warna putih biru.

Penangkapan IS berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan yang menyebutkan di Desa Mulya Subur Kecamatan Pangkalan Lesung sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian tim opsnal meluncur ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Setelah dikantongi ciri-ciri dan identitas lelaki yang berprofesi sebagai sopir itu, dilakukan pelacakan keberadaannya.

Petugas mendeteksi IS sedang berada di sebuah warung kopi.

Kemudian ia dipancing untuk keluar oleh polisi dan langsung disergap.

Saat dilakukan penggeledahan badan, penegak hukum tidak menemukan barang bukti apapun.

Tak percaya dengan pengakuan pria itu, ia digiring ke rumahnya dan digeledah seisi kediamannya.

Polisi menemukan barang bukti sabu di bawah mesin cuci.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved