Dua Hari Operasi Zebra di Pelalawan, Satlantas Polres Jaring 115 Pelanggar
Satlantas Polres Pelalawan Riau sudah dua hari menggelar operasi zebra muara Takus 2020 yang dimulai sejak Senin
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Pelalawan Riau sudah dua hari menggelar Operasi Zebra Muara Takus 2020 yang dimulai sejak Senin (26/10/2020) lalu.
Personil Satlantas Polres Pelalawan melakukan razia di beberapa titik untuk menjaring warga yang tidak taat aturan dalam berkendaraan di jalan raya.
Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai program untuk mendisiplinkan para pengguna jalan, sesuai undang-undang lalulintas.
"Dalam dua hari ini kita menjaring 115 pelanggar di jalan raya, baik pengendara motor maupun mobil," ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK, melalui Kasat Lantas AKP Teguh Wiyono SH MH, kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (28/10/2020).
BACA JUGA: Viral, Penampakan Mengejutkan Saat Nelayan Tarik Tali Pancingnya, Buaya Dililit Anaconda
BACA JUGA: Di sini Banyak Dibuang di Amerika Malah Laku Senilai Rp 87 Ribu, Ini 5 Manfaat Gedebog Pisang
BACA JUGA: Siapa Fahrurrozi Ishaq, Gubernur Tandingan Ahok yang Meninggal Dunia Setelah Menolak Dirawat di RS
BACA JUGA: Kronologi Wanita Bawa Bensin Ancam Bakar Balai Kota DKI Jakarta, Bawa Surat untuk Anies Baswedan
Kasat Teguh merincikan, pada hari pertama petugas menangkap 61 pengendara, di antaranya 16 pelanggar diberikan tilang dan 45 lainnya hanya diberikan teguran.
Hari kedua ada 54 pelanggar yang terjaring dengan tilang 14 kasus dan tegusan hingga 40 kasus.
Operasi Zebra ini akan berlangsung hingga 8 November mendatang.
Ada tujuh sasaran dan target dalam pelaksanaan Operasi Zebra yang sedang berlangsung saat ini di antaranya pengendara kendaraan roda dua dan yang dibonceng tidak menggunakan helm.
Pengendara dibawah umur, pengemudi yang tidak menggunakan sabuk keselamatan, melawan Arus, dan berkendaraan melebihi batas kecepatan.
Kemudian pengendara yang menggunakan handphone serta dibawah pengaruh alkohol.
"Sebaiknya pengendara menghindari tukuh pelanggaran tersebut. Kemudian melengkapi regristasi dan identitas pengoperasian kendaraannya yaitu membawa STNK dan memasang TNKB serta membawa SIM," tandas Kasat Teguh.