3 Pejabat Disanksi, Pelalawan Klaim Tindaklanjuti Rekomendasi KSAN Terkait Netralitas ASN di Pilkada

Sekda Pelalawan H Tengku Mukhlis menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Foto/Istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan, H. Tengku Mukhlis (tengah pakai kaos kuning). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegur 67 pemerintah daerah (pemda) di Indonesia.

Terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

Satu diantara 67 pemda itu termasuk Pelalawan.

Pasalnya, pemda belum menindaklanjuti rekomendasi dari Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan kepada ASN yang telah melanggar netralitas pada pelaksanaan Pilkada.

Baca juga: Pemkab Pelalawan Ditegur Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Kata KPU Riau

Baca juga: INNALILAHI, Anggota Dewan Sumbar Wafat Terkonfirmasi Positif Corona,Pemakaman dengan Protokol Covid

Baca juga: MAUT Menjemput Satu Keluarga Saat Terlelap Tidur, Rumah Terbakar, Ayah dan Tiga Anak Tak Selamat

Bahkan Kemendagri mengultimatum pemda yang bersangkutan agar menyelesaikannya dalam waktu tiga hari kedepan.

Menanggapi teguran itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Pelalawan H Tengku Mukhlis saat dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, menyebutkan pemkab telah menindaklanjuti seluruh rekomendasi KASN yang diterima.

Sanksi yang dijatuhkan KASN terhadap para ASN yang terbukti menabrak netralitasnya dalam pesta demokrasi itu sudah disampaikan seluruhnya.

"Semua rekomendasi KASN telah kita tindaklanjuti. Ada beberapa ASN, kalau jumlahnya bisa dikonfirmasi di BKD. Pastinya semua sudah kita lanjutkan," tutur Tengku Mukhlis, Minggu (1/11/2020).

Ia menyebutkan, sanksi yang diberikan KASN beragam sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan ASN bersangkutan.

Sedangkan dua orang ASN yang saat ini diproses secara hukum dalam dugaan tindak pidana Pilkada tidak termasuk di dalamnya.

"Yang dua lagi tidak masuk dalam daftar, karena yang memproses itu Gakkumdu. Yang dari KASN sudah tuntas," tambahnya.

Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pelalawan, Fakhrurrozy juga membenarkan tindaklanjut yang dilakukan atas rekomendasi KASN.

Pihaknya bahkan telah mengupload sanksi tersebut sesuai dengan nama pegawai serta pelanggaran dan sanksinya.

“Ada tiga ASN yang direkomendasikan KASN. Satu camat dan dua orang kepala sekolah," beber Fakhrurrozy.

Ia menerangkan, rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang pertama dijatuhkan kepada Camat Kerumutan Husnizal yakni sanksi moral.

Kemudian Syamsidar seorang kepala sekolah (kepsek) yang juga diberikan sanksi moral.

Terakhir Emilya yang menjabat sebagai kepala sekolah dijatuhkan sanksi administrasi tingkat sedang.

Semua rekomendasi itu telah diupload ke Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).

"Mungkin mereka (Kemendagri) belum mengecek. Bahkan fisiknya sudah kita antar kemarin ke BKN," ujar mantan Camat Pangkalan Kerinci ini.

Ditegur Kemendagri

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Kepala Daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Dari 67 Pemerintah Daerah tersebut satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan.

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindak-lanjuti oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN, meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi.

48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi.

Dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri.

Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Saat dikonfirmasi Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, kewenangan soal teguran tersebut ada di kepala daerah masing-masing untuk memberikan teguran sesuai peraturan.

"KPU hanya mengimbau kepada kepala daerah untuk masa tahapan kampanye yang masih tersisa agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye,"ujar Firdaus.

Hal senada juga diungkapkan Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menurutnya saat ini bolanya sudah ada di kepala daerah.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan tinggal sanksi.

"Itukan bagian dari sanksi dan Kepala Daerah punya kewenangan soal itu, jadi himbauan kami agar tidak ada lagi yang melanggar aturan netralitas ASN,"ujar Rusidi Rusdan.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung /Nasuha Nasution )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved