Menaker Himbau UMP Tak Naik di 2021, Anies Baswedan Berani Naikkan UMP DKI Jakarta dengan Syarat Ini
Adapun fasilitas dan manfaat dari program Kartu Pekerja Jakarta antara lain memberikan fasilitas gratis naik bus Transjakarta di 13 Koridor.
Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebagaimana diketahui, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran ke seluruh Gubernur di Indonesia agar tak menaikkan Upah Minimum 2021.
Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 ini mengatur tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 ( covid-19).
Dalam Surat Edaran tersebut, pemerintah memutuskan Upah Minimum 2021 tidak mengalami kenaikan alias setara dengan Upah Minimum tahun ini.
"Mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi covid-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," sebut Surat Edaran itu, dikutip Selasa (27/10/2020).
Baca juga: Promo KFC Hari Ini 1 November 2020, Ada Promo Gratis Soup atau Perkedel, Ini Syaratnya
Baca juga: VIDEO DETIK-DETIK Polisi Tendang Pengendara Motor, Diduga Pencuri
Surat Edaran penetapan Upah Minimum tersebut telah diteken oleh Menaker pada 26 Oktober 2020.
Selanjutnya, Upah Minimum 2021 ini secara resmi akan ditetapkan dan diumumkan oleh seluruh pemerintah daerah pada akhir Oktober 2020.
"Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menetapkan dan mengumumkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020," sebut Surat Edaran.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memilih untuk tetap menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun depan atau 2021 menjadi R 4,4 juta.
Anies Baswedan memutuskan kebijakan asimetris tersebut diambil demi menjunjung rasa keadilan.
Anies menjelaskan kenaikan UMP pada 2021 sebesar 3,27 persen itu tentunya dengan memperhitungkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional.
Baca juga: Guru Besar Unpad Soal Vaksin COVID-19: Kalau Tidak Aman, Uji Klinik Sudah Dihentikan dari Awal
Baca juga: SOSOK Sean Connery, Aktor James Bond 007 yang Meninggal dalam Tidurnya
Baca juga: Pengantin Jokowi, Cerita Sukiman Pengantin Pria yang Wajahnya Mirip Jokowi, Istri Tak Sadar
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan demikian, maka Pemprov DKI Jakarta menetapkan besaran UMP DKI Jakarta Tahun 2021 sebesar Rp 4.416.186,548.
Kenaikan upah ini berlaku bagi sektor usaha yang tidak terlalu terkena dampak bahkan masih dapat terus tumbuh positif pada masa pandemi Covid-19.
"Sektor-sektor usaha tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja/buruh yang akan mendorong tumbuhnya perekonomian di DKI Jakarta," kata Anies Baswedan dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (31/10/2020).
Sementara bagi perusahaan yang memang terkena dampak pandemi, Pemprov DKI tidak memberlakukan kenaikan UMP.