Pastikan Besaran UMK 2021 Sama dengan Tahun Lalu,Dinasker Pelalawan Ikuti Instruksi Pemerintah Pusat
Iskandar menjelaskan, pada pertemuan itu ada organisasi pekerja yang merasa keberatan tidak adanya kenaikan upah pekerja
Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan Riau memastikan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 mendatang sama dengan UMK tahun 2020 ini.
Hal itu sesuai dengan instruksi pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans).
Meminta seluruh daerah menetapkan UMK tahun depan sama dengan upah tahun ini.
Mengingat kondisi ekonomi akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang belum pulih.
Baca juga: 3 Pejabat Disanksi, Pelalawan Klaim Tindaklanjuti Rekomendasi KSAN Terkait Netralitas ASN di Pilkada
Baca juga: Pemkab Pelalawan Ditegur Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Kata KPU Riau
Baca juga: INNALILAHI, Anggota Dewan Sumbar Wafat Terkonfirmasi Positif Corona,Pemakaman dengan Protokol Covid
Menanggapi hal itu Disnaker Pelalawan telah menyampaikan instruksi tersebut ke Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK).
"Kita sudah melakukan pertemuan satu kali dengan para pihak pekan lalu, menyampaikan terkait instruksi tersebut. Saat itu belum ada Surat Edaran dari Gubernur Riau," tutur Kepala Bidang Industrial Disnaker Pelalawan, Iskandar kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (1/11/2020).
Iskandar menjelaskan, pada pertemuan itu ada organisasi pekerja yang merasa keberatan tidak adanya kenaikan upah pekerja.
Namun lantaran pemerintah memiliki alasan yang kuat mempertahankan upah minimum itu, tidak ada alibi untuk menolaknya meski berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015.
Apabila kondisinya dibalikkan dan pertumbuhan ekonomi minus, pekerja juga tidak ada terima jika UMK diturunkan.
"Edaran gubernur juga sudah keluar, jadi kemungkinan besar angkanya sama dengan UMK tahun ini. Ini akan kita sosialisasikan lagi," tambah Iskandar.
UMK tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 3.002.383,89.
Meningkat 8,5 persen dari tahun UMK 2019 yang mencapai Rp 2.766.919,08.
Jika dirupiahkan kenaikan UMK tahun depan sebanyak Rp 235 ribu lebih.
Kesepakatan itu diambil oleh seluruh pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan saat rapat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Pelalawan.
Dewan pengupahan terlebih dahulu menetapkan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) pekerja di Kabupaten Pelalawan sebesar Rp 2.718.612.
Selanjutnya disepakatilah besaran UMK yang naik 10,44 persen dari KHL.
Wakil Ketua Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan, Carles SE menyebutkan, pihaknya mendukung keputusan pemerintah pusat atas besaran UMK yang tidak naik.
Ketetapan itu musti direalisasikan oleh pemerintah provinsi maupun kabupaten dan kota termasuk Pelalawan.
Kondisi ekonomi akibat bencana nasional Covid-19 sangat rentan, alhasil banyak perusahaan yang gulung tikar, merumahkan pekerja, hingga tak mampu bertahan.
"Daya beli masyarakat juga menurun, terlebih para pengusaha yang meniti usahanya. Itu keputusan yang tepat untuk tidak menaikan UMK. Kita mendukungnya," tegas politisi PDI Perjuangan ini.
( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )