Pemkab Pelalawan Ditegur Kemendagri Terkait Pelanggaran Netralitas ASN, Ini Kata KPU Riau

Dari 67 pemerintah daerah yang ditegur Kemendagri RI, satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
KPU Riau saat memberi arahan kepada seluruh KPU Kabupaten Kota untuk tekhnis Kampanye paslon 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kementerian Dalam Negeri menegur 67 kepala daerah dan memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada.

Kepala daerah yang tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut, akan dikenai sanksi, mulai dari sanksi moral hingga hukuman disiplin.

Dari 67 pemerintah daerah tersebut satu di antaranya ada di Riau yakni Kabupaten Pelalawan.

Baca juga: INNALILAHI, Anggota Dewan Sumbar Wafat Terkonfirmasi Positif Corona,Pemakaman dengan Protokol Covid

Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus, Satgas Covid-19 Pelalawan Sarankan Warga Pulang Berlibur Rapid Test

Baca juga: MAUT Menjemput Satu Keluarga Saat Terlelap Tidur, Rumah Terbakar, Ayah dan Tiga Anak Tak Selamat

Teguran Menteri Dalam Negeri disampaikan kepada para kepala daerah melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak.

Atas nama Mendagri Muhammad Tito Karnavian, tertanggal 27 Oktober 2020, demikiran rilis Staf Khusus Mendagri, Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, sampai pada 26 Oktober 2020 terdapat 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah (pemda) yang belum ditindaklanjuti oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Berdasarkan hal itu telah dilakukan pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian ASN.

Meliputi 10 pemprov yang belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemkab yang belum menindaklanjuti 104 rekomendasi.

Dan sembilan pemkot yang belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.

"PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Tumpak Haposan Simanjuntak.

Menurut Tumpak Haposan Simanjuntak, teguran kepada para kepala daerah disampaikan sebagai tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.

Sesuai dengan PP No 12 tahun 2017, para kepala daerah diberi waktu paling tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Kemendagri.

Saat dikonfirmasi Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengatakan, kewenangan soal teguran tersebut ada di kepala daerah masing-masing untuk memberikan teguran sesuai peraturan.

"KPU hanya mengimbau kepada kepala daerah untuk masa tahapan kampanye yang masih tersisa agar tidak melibatkan ASN dalam kegiatan kampanye,"ujar Firdaus.

Hal senada juga diungkapkan ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, menurutnya saat ini bolanya sudah ada di kepala daerah.

Pihaknya sebelumnya sudah melakukan pengawasan dan tinggal sanksi.

"Itukan bagian dari sanksi dan kepala daerah punya kewenangan soal itu, jadi himbauan kami agar tidak ada lagi yang melanggar aturan netralitas ASN,"ujar Rusidi Rusdan.

( Tribunpekanbaru.com / Nasuha Nasution )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved