UMP Tidak Naik
Pengamat Tata Negara dan Pemerintahan, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Riau: DR Mexsasai Indra
PEMERINTAH mengeluarkan SE melalui Menaker tentang pengupahan. Dalam SE itu upah minimum 2021 diputuskan sama dengan 2020.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK.
Dimana besaran UMK tidak boleh berada dibawah angka UMP.
Sedangkan untuk pembayaran upah dimasing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.
"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda. Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silahkan, tapi kalau mau dinaikkan juga silahkan," ujarnya.
Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya.
Namun pihaknya tetap mengingatkan agar masing-masing daerah dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.
"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya.
Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMKnya dimasing-masing daerah.
Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh gubernur riau ditetapkan tanggal 21 November 2020.
"Jadi masih ada waktu menjelang tanggal 21 November. Itu batas UMK disahkan oleh Gubernur Riau," ujarnya. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Syaiful Misgiono)