Penetapan UMK 2021
Disperinaker Kampar Bakal Gelar Rapat dan Serahkan Rekomendasi Terkait UMK
Dijelaskan Ali Sabri, Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengikuti adanya informasi dari Pemprov Riau terkait Upah Minimum
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar akan melakukan rapat dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Demikian dikatakan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Kampar, Ali Sabri, Senin (2/11/2020).
Dijelaskan Ali Sabri, Pemerintah Kabupaten Kampar akan mengikuti adanya informasi dari Pemprov Riau .
"Apa yang disampaikan Pemprov Riau sesuai dengan amanat kementerian," ungkapnya.
Baca juga: Hafith Syukri Diberhentikan Sementara Sebagai Ketua Yayasan,“Saya Mengajukan Cuti Bukan Dicutikan
Baca juga: UMK Kepulauan Meranti Ditetapkan Paling Lama 20 November 2020, Diprediksi Lebih Tinggi dari UMP Riau
Baca juga: BREAKING NEWS:Tuntut UMK Naik,FSPMI Pelalawan Gelar Unjuk Rasa,Pendemo Juga Minta Cabut Omnibus Law
Meski demikian Disperinaker Kampar tetap akan memberi rekomendasi ke Pemprov Riau.
"Kita akan adakan pertemuan dengan para pihak, dan hasil dari pertemuan akan diteruskan ke Pemprov untuk jadi bahan pertimbangan," ungkapnya.
Ali Sabri menuturkan, Pemerintah Kabupaten Kampar tetap berupaya mengakomodir aspirasi para pihak.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Riau mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021 tetap sebesar Rp 2.888.563. Nilai UMP ini sama dengan tahun 2020.
Informasi tersebut disampaikan Gubernur Riau, usai mengikuti peringatan Hari Sumpah Pemuda tahun 2020 secara virtual, Rabu (28/10/2020) lalu di Gedung Daerah, Pekanbaru.
Dikatakannya jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah, melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020.
Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Penetapan tersebut kata Gubri Syamsuar, juga sesuai pertimbangan kondisi pandemi Covid-19 saat ini.
Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau, yang juga kesulitan akibat pandemi Covid-19.
Pemprov Riau Persilahkan Daerah Jika Ingin Menaikkan Upah
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, H Jonli menegaskan, bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2021 sudah diputuskan besarannya sama dengan tahun 2020.
Yakni sebesar Rp 2.888.563.
Keputusan ini diambil melalui adu argumen yang alot. Sebab dari kalangan dewan pengupahan meminta agar UMP Riau tahun 2021 dinaikkan.
Namun di sisi lain Apindo meminta agar UMP tetap sama dengan 2020.
Sebab sudah ada acuannya yakni surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI.
"Kami sudah lakukan rapat dengan dewan pengupahan tanggal 27 Oktober kemarin. Karena kita baru terima surat dari Kemenaker itu tanggal 26 Oktober,” ujar Jonli.
“ Di dalam rapat itu memang sempat terjadi perdebatan dan saling adu argumentasi, akhirnya kita sepakati dan mengambil sikap bahwa kita tetap mengacu kepada surat edaran Kemenaker, bahwa UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Jonli.
Namun Jonli menegaskan, bahwa untuk pembayaran upah itu sebenarnya acuanya adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK.
Sebab UMP hanya hanya sebagai acuan saja bagi pemerintah kabupaten kota untuk menetapkan UMK.
Besaran UMK tidak boleh berada di bawah angka UMP.
Sedangkan untuk pembayaran upah di masing-masing daerah tetap mengaku kepada UMK masing-masing daerah.
"Jadi pembayaran upah bukan berdasarkan UMP tapi UMK, nah, UMK itu masing-masing daerah kan berbeda.”
“ Kami juga memberikan kebebasan bagi daerah, kalau mau mengacu ke surat Kemenaker silakan, tapi kalau mau dinaikkan juga silahkan," ujarnya.
Meski memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menetapkan UMKnya, namun pihaknya tetap mengingatkan masing-masing daerah.
Agar dalam menetapkan besaran UMP wajib melalui rapat dan kajian dengan dewan pengupahan dan asosiasi pengusaha di tempat tersebut.
"Kalau misalnya di daerah itu mau dinaikkan UMKnya silahkan, yang penting ada kesepakatan dan kajian dengan semua pihak, termasuk Apindo dan dewan pengupahan," katanya.
Pemprov Riau masih memberikan waktu kepada kabupaten kota untuk membahas dan menetapkan besaran UMK-nya di masing-masing daerah.
Sebab batas akhir pengesahan UMK kabupaten kota oleh gubernur riau ditetapkan tanggal 21 November 2020.
"Jadi masih ada waktu menjelang tanggal 21 November. Itu batas UMK disahkan oleh Gubernur Riau," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com / Ikhwanul Rubby / Syaiful Misgiono )