Jerinx SID Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?

Jerinx SID menyebut, tuntutan JPU itu pesanan. Karena itu, ia menantang supaya orang yang memenjarakannya datang ke sidang.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali/Rizal Fanany
I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). 

Datang kalian ke sidang," tantangnya.

"Indonesia ini terlalu sering bersembunyi dibalik kemasan.

Sedikit-dikit menilai orang dari kemasan.

Sedikit-dikit menilai orang dari kata-kata.

Tidak pernah mendalami substansi.

Koruptor, teroris, fedofil semua sopan.

Ada koruptor yang tidak sopan.

Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya.

Liatin mukamu datang ke sidang nanti," lanjut Jerinx.

Tim JPU menuntut Jerinx SID tiga tahun penjara terkait perkara dugaan ujaran kebencian ' IDI Kacung WHO' yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali atau IDI Bali.

Baca juga: Alhamdulillah, Harga TBS Sawit Riau Pekan Ini Naik 22,79 Per Kilogram, Petani Bisa Tersenyum

Baca juga: Barang Cacat Jangan Diberikan ke Rakyat, Fraksi PKS Kritisi Salah Tulis di UU Cipta Kerja

JPU sebut Jerinx tidak menyesali perbuatannya

Seperti diberitakan sebelumnya, Tim JPU mengajukan tuntutan pidana selama tiga tahun penjara kepada terdakwa Jerinx SID.

Jerinx SID dinilai bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan IDI Bali.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa yang dikoordinir oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam surat tuntutan menyatakan, bahwa terdakwa Jerinx SID telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah.

Dia melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu bersadarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved