Jerinx SID Emosi Dituntut 3 Tahun Penjara, Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya?
Jerinx SID menyebut, tuntutan JPU itu pesanan. Karena itu, ia menantang supaya orang yang memenjarakannya datang ke sidang.
Sebagaimana dakwaan alternatif pertama, Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Namun sebelum pada pokok tuntutan pidana, tim jaksa terlebih dahulu mengurai hal memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan mengajukan tuntutan.
Hal memberatkan disebutkan Jaksa Otong, bahwa terdakwa tidak menyesali perbuatannya.
Terdakwa telah melakukan walkout pada saat persidangan.
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Perbuatan terdakwa melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.
Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa mengakui perbuatannya.
Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.
Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.
"Setelah diskusi kami sepakat mengajukan pembelaan dari penasihat hukum dan saya pribadi," ucap Jerinx.
Dengan diajukan pembelaan tertulis, majelis hakim memberikan waktu sepekan bagi tim penasihat hukum untuk menyusun nota pembelaan.
"Jadwal pembelaan hari Selasa tanggal 10 November, karena masa penahanan akan habis tanggal 1 Desember," jelas Hakim Adnya Dewi.