Optimistis Capat Target, Retribusi Sampah di Kota Pekanbaru Hampir Mencapai Rp 5 Miliar
Capaian ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai target retribusi tahun ini
Penulis: Fernando | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Retribusi layanan persampahan tahun 2020 di Kota Pekanbaru yang terkumpul hampir genap Rp 5 miliar.
Jumlah retribusi sampah yang terhimpun hingga awal November 2020 mencapai Rp 4,9 miliar.
Capaian ini membuat Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru optimistis bisa mencapai target retribusi tahun ini.
Target retribusi layanan persampahan tahun ini mencapai Rp 5,2 miliar.
Baca juga: Diupah Rp 20 Juta Bikin Kompol IZ Tak Ragu Bawa 16 Kg Sabu, Sudah Ditahan,Tak Ada Perlakuan Khusus
Baca juga: Temuan DBD di Kecamatan Tenayan Raya Tinggi, Masih Dominasi Kasus DBD di Kota Pekanbaru
Baca juga: BREAKING NEWS : Satu Warga Kuansing Riau Meninggal Akibat Demam Berdarah
"Kita optimis untuk capai target 5,2 M Kita percaya bisa tercapai," tegas Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Agus Pramono kepada Tribunpekanbaru.com Selasa (3/11/2020).
Menurutnya, dinas masih bisa mengumpulkan retribusi dalam dua bulan ini. Ia menilai retribusi sampah bisa mencapai target.
Pihaknya sedang berupaya berbenah untuk meningkatkan pendapatan dari sektor retribusi sampah.
Tim DLHK Kota Pekanbaru kini memungut langsung retribusi sampah dari masyarakat.
Total jumlah rumah tangga yang terdata mencapai 293.607 KK. Ada juga 4976 badan usaha.
Besaran retribusi sampah pun beragam. Jumlahnya mulai dari Rp 5000 hingga jutaan rupiah dalam sebulan.
"Kita pikir, untuk pengutipan retribusi sampah bakal dioptimalkan," terangnya.
Agus tidak menampik masih ada oknum nekat mengutip retribusi sampah. Padahal penarikan uang retribusi kini sudah beralih ke petugas DLHK Kota Pekanbaru.
"Ada yang lancar, ada yang tidak. Tapi yang jelas masyarakat membayar ke petugas DLHK Kota Pekanbaru," jelasnya
Agus mengakui bahwa petugas yang mengutip retribusi sampah tidak banyak. Ada 763 RW jadi lokasi penarikan retribusi.
"Apabila ada pihak mau menarik retribusi selain petugas DLHK, kita larang secara tegas," ujarnya.