Ketua RT Terancam Dibui karena Dampingi Pengungsi Rohingya Bikin Paspor, Praperadilan Ditolak Hakim
Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian
Penulis: T. Muhammad Fadhli | Editor: Nolpitos Hendri
Kami selaku Tim Penyidik PPNS sudah melaksanakan proses penyelidikan dan penyidikan hingga pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan menjunjung tinggi profesionalitas dengan mengacu kepada aturan perundang-undangan yang berlaku,” imbuhnya.
Nama Z ikut terseret dalam kasus tindak pidana keimigrasian ini saat Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan status tersangka terhadap Pengungsi Etnis Rohingya dengan inisial K Alias AK (40) atas kasus tindak pidana keimigrasian pada tanggal 1 September 2020.
Berdasarkan hal tersebut, Tim Penyidik PPNS Kantor Imigrasi Tembilahan yang melakukan pengembangan kasus menemukan keterlibatan seorang Warga negara Indonesia (WNI) yang ikut berperan dalam proses dugaan pelanggaran Undang-undang Keimigrasian.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti maka ditetapkan Z yang sebelumnya menjadi saksi atas kasus imigrasi yang melibatkan K alias AK menjadi tersangka.
Tim Penyidik PPNS Imigrasi Tembilahan pun melakukan pelimpahan berkas perkara kasus tindak pidana keimigrasian dengan tersangka K alias AK ke Kejaksaan Negeri Tembilahan.
Pada 26 September 2020 pihak Imigrasi Tembilahan menerima pengembalian berkas perkara (P-19) dan mendapat petunjuk untuk melakukan pemeriksaan terhadap Saksi berinisial Z.
Berdasarkan pentunjuk tersebut, Imigrasi Tembilahan telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan mempertimbangkan keterangan tersangka K alias AK, saksi-saksi dan juga alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan Z, sehingga ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.
Z diduga melakukan tindak pidana keimigrasian dan dikenakan pasal 126 huruf c Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500 juta.
Melalui tim penasihat hukumnya YPS Law Office, Z yang merupakan oknum Ketua RT di sebuah Desa ini melayangkan gugatan praperadilan terhadap Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tembilahan.
Gugatan tersebut ditujukan ke Pengadilan Negeri Tembilahan untuk melakukan peninjauan kembali perihal penetapan status tersangka, penangkapan dan penahanan dalam dugaan tindak pidana keimigrasian.
Kantor Imigrasi Tembilahan menetapkan seorang Pengungsi Etnis Rohingya berinisial K alias AK sebagai tersangka kasus tindak pidana keimigrasian yang diduga melanggar Pasal 126 huruf c Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pengungsi etnis Rohingnya tersebut didapati petugas saat hendak melakukan pembuatan Paspor di Imigrasi Tembilahan yang didampingi oleh seorang WNI berinisial Z.(Tribunpekanbaru.com/T. Muhammad Fadhli).
