Lagi, PTPN V Raih Sertifikat Keberlanjutan Tingkat Internasional
PT Perkebunan Nusantara V kembali meraih sertifikat budidaya dan pengelolaan perkebunan sawit yang lestari tingkat internasional.
TRIBUNPEKANBARU.COM - PT Perkebunan Nusantara V kembali meraih sertifikat budidaya dan pengelolaan perkebunan sawit yang lestari tingkat internasional.
Kali ini, tiga sertifikat Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) berhasil didapatkan Perusahaan perkebunan negara tersebut untuk tiga unit pabrik kelapa sawit berikut tiga kebun pemasoknya yang ada di Riau.
"Ini merupakan kado indah di akhir tahun 2020 yang menantang akibat pandemi, serta menjadi penambah semangat kami untuk mengarungi tahun-tahun mendatang. Dan tentu saja, pencapaian ini menunjukkan komitmen PTPN V sebagai produsen CPO yang bertanggungjawab," ujar CEO PTPN V Jatmiko K Santosa dalam keterangan tertulisnya di Pekanbaru, Rabu (4/11).
Sebelumnya, sebanyak enam Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dan 1 Pabrik Inti Sawit PTPN V telah mengantongi sertifikat RSPO. Kali ini, sertifikat RSPO diberikan kepada PKS Tanah Putih dan kebun inti seluas 2.040,18 di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selanjutnya PKS Sei Garo serta hamparan kebun sawitnya seluas 3.271 hektare di kabupaten Kampar, serta PKS dan kebun inti Sei Pagar seluas 2.856,84 hektare, juga di Kabupaten Kampar.
"Tiga PKS dan kebun inti pemasok Tandan Buah Segar (TBS) nya itu mendapatkan sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi internasional TUV Rheinland yang berlaku hingga 31 Oktober 2025 mendatang," ucap Jatmiko.
Kedepannya Jatmiko menargetkan seluruh pabrik sawit perusahaan yang terdiri dari 12 PKS dan 1 Pabrik Inti Sawit dapat tersertifikasi RSPO.
"Dari 12 PKS, tinggal 3 lagi yang belum tersertifikasi RSPO. Kami menargetkan seluruhnya bersertifikat RSPO di tahun 2022, sebagaimana seluruh pabrik kami telah mengantongi sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) di tahun 2018," ungkap Jatmiko.
PTPN V memang mentasbihkan diri sebagai satu-satunya perkebunan negara yang pertama dengan seluruh PKS telah bersertifikasi ISPO. ISPO merupakan sertifikasi bersifat mandatory (wajib) yang didasarkan kepada Permentan No 11/2015.
Sedangkan RSPO, walaupun bersifat voluntary (suka rela), keberadaan sertifikasi ini memberikan manfaat kompetitif bagi bisnis serta memenuhi tuntutan stakeholders terutama pasar global.
Foto Gubernur Sulsel dengan Tangan Diborgol Beredar, Ditangkap KPK dengan Barang Bukti 1 Miliar |
![]() |
---|
Ponsel Petugas Lapas Bengkalis Dihancurkan Pakai Batu, Ternyata Ini Sebabnya |
![]() |
---|
Tulisan Tangan Gadis Manis Asal Indonesia Ini Bisa Jadi Paling Rapi Di Dunia |
![]() |
---|
Ibu Muda Ini Semakin Syok Ketika Buka Topeng Pria yang Menggaulinya Secara Paksa |
![]() |
---|
Bringas, Kakek Poniman Ciumi Area Intim Gadis di Bawah Umur, Dua Kali Melakukan, Pelaku Tetangga |
![]() |
---|