Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Daftar 20 Nama Penerima Gelar Calon Pahlawan Nasional Tahun Ini

Penetapan pahlawan nasional akan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) bertepatan dengan peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Editor: Ilham Yafiz
Tangkap layar Kemsos.go.id
Logo Hari Pahlawan 2020. 

Mahfud MD menjelaskan, Gatot dan Arief mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera karena semua mantan Panglima TNI dan mantan pimpinan lembaga negara yang telah menyelesaikan jabatannya dalam satu periode, berhak mendapatkan penghargaan tersebut.

Gatot sendiri merupakan Panglima TNI periode 2015 sampai 2017, dan Arief merupakan mantan pimpinan lembaga negara, yakni Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2018.

"Ya, semua mantan panglima dan semua mantan menteri serta Pimpinan Lembaga Negara yg selesai satu periode juga dpt BM. Itu hrs diberikan tanpa pandang bulu," tulis Mahfud lagi.

Sementara itu, pendukung Jokowi, Ferdinand Hutahaen memahami pemberian penghargaan tersebut, meski Gatot beberapa waktu terakhir dianggap melakukan manuver politik.
"Tak perlu kita pertentangkan soal pemberian Bintang jasa ini. Boleh sj kita merasa tdk suka krn aktivitas politik Gatot belakangan ini. Mgkn sj presiden jg tak suka, tapi ini presiden melaksanakan kewajibannya sb kpl negara melaksanakan UU," tulis Ferdinand di akun Twitternya.

Bintang Mahaputera termasuk salh satu tanda kehormatan.

Wartakotalive mengutip dari setneg.go.id, tanda kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.

Sesuai UU 20/2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 , Tanda Kehormatan dibagi menjadi tiga jenis, yaitu Bintang, Satyalancana, dan Samkaryanugraha.

I. BINTANG

Bintang Republik Indonesia

Bintang Mahaputera

Bintang Jasa

Bintang Kemanusiaan

Bintang Penegak Demokrasi

Bintang Budaya Parama Dharma

Bintang Bhayangkara

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved