Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPU Sebut Salinan Dokumen Jokowi Sudah Dihancurkan, Roy Suryo: Pakai Asam Sulfat

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

Tangkapan layar Kompas TV dan Istimewa
ROY SURYO PAMER BAJU - Aksi buka kancing kemeja Roy Suryo pamer kaos Asusila tanggapi rencana demo pendukung Jokowi yang hanya pakai bra dan celana dalam. 

Ringkasan Berita:
  • KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).
  • Menurutnya, pihak KPU Surakarta tidak memahami makna terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta menyampaikan bahwa mereka telah memusnahkan dokumen salinan milik Jokowi.

Dokumen tersebut merupakan berkas saat Jokowi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Surakarta pada masa lalu.

Pengakuan dari KPU itu membuat Komisi Informasi Pusat (KIP) terkejut.

Lantas, apa sebenarnya pertimbangan KPU Surakarta hingga memutuskan untuk menghapus arsip tersebut?

Melansir dari Tribunjambi, selasa (18/11/2025), saat persidangan, Ketua Majelis Hakim KIP, Rospita Vici Paulyn, mendesak perwakilan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumen (PPID) KPU Surakarta selaku Termohon untuk menyerahkan arsip salinan ijazah Jokowi saat pendaftaran calon Wali Kota Solo.

Namun, termohon dengan tegas menyatakan arsip tersebut sudah tidak ada.

"Ini yang tadi menjadi pertanyaan, itu kan sudah sesuai dengan JRA buku agenda kami, musnah," jawab perwakilan KPU Surakarta.

Termohon berdalih bahwa langkah pemusnahan itu telah sesuai dengan pedoman internal, yaitu Jadwal Retensi Arsip (JRA) KPU Surakarta.

Penjelasan Termohon memicu perdebatan sengit dengan majelis hakim. 

Baca juga: Situasi Mencekam, 7 Rumah Dibakar Pelaku Tawuran di Makassar, Personel Brimob Diturunkan

Baca juga: Inilah 7 Saksi yang Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Gubernur Riau Non Aktif Abdul Wahid

KPU Surakarta menyebutkan bahwa batas maksimal penyimpanan arsip hanya selama dua tahun, mengacu pada Peraturan KPU (PKPU).

"Kalau buku agenda sesuai dengan PKPU Nomor 17 Tahun 2023 itu, (arsip) satu tahun aktif, dua tahun inaktif," jelas Termohon. 

Ia menambahkan bahwa arsip salinan dokumen Jokowi saat mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota Solo dianggap bersifat tidak tetap dan harus dimusnahkan.

Sontak, Paulyn menyatakan kekagetannya, mempertanyakan legalitas pemusnahan dokumen kenegaraan dalam kurun waktu yang singkat tersebut.

"Sebentar, penyimpanan arsip cuma satu tahun, yakin? Kan harusnya mengacu kepada Undang-Undang Kearsipan ya, minimal itu lima tahun lho," tegas Paulyn. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved