Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Janji Mau Bertanggungjawab, Ternyata Sang Pacar Kabur, Orang Tua Curiga Anak Gadisnya Selalu Murung 

Pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Editor: M Iqbal
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Seorang pria nekat merudapaksa putri kandungnya. Pelaku nekat melancarkan aksinya lantaran cemburu sang istri berkirim pesan dengan lelaki lain. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PADANG - KS (23) terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. 

Pasalnya ia telah berbuat tak senonoh kepada pacarnya.

Pria di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) ini ditangkap karena diduga telah mencabuli seorang gadis yang masih di bawah umur.

Pelaku berinisial KS (23) telah mencabuli korban berinisial NRA (15) yang merupakan pacarnya sebanyak tiga kali.

Baca juga: Keji! Pembunuhan Guru Ngaji di Bogor, Korban Ternyata Masih Hidup saat Dimasukkan ke Dalam Sumur

Namun setelah melakukan perbuatan bejatnya, pria tersebut kabur dan tak mau bertanggung jawab untuk menikahi korban.

Orang tua yang tak terima, melaporkan pelaku ke Polresta Padang.

Pihak kepolisian pun menangkap pelaku yang merupakan warga Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal pada bulan Juni 2020 pada pukul 08.00 WIB, pelaku mengajak korban untuk menginap di hotel.

"Kemudian, pelaku dan temannya memesan kamar hotel atas nama pelaku," katanya, Rabu (4/11/2020).

Baca juga: Kepergok Tengah Berduaan dengan Pacar, Siswi SMA Ini Malah Dirudapaksa Pria Lewat, Lalu Diperas

Sekitar pukul 09.00 WIB datang korban dan temannya di hotel tersebut dan langsung menuju kamar.

Sesampai di dalam kamar, korban duduk di atas tempat tidur pelaku.
Sedangkan teman korban bersama pacarnya di kasur sebelahnya.

"Kemudian pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan berkata akan bertanggung jawab untuk menikahi korban," ujarnya.

Setelah itu, korban melakukan hubungan suami istri di dalam kamar hotel tersebut.

Baca juga: Membawa Kecukupan Rezeki, Amalan Sholat Dhuha 4 Rakaat, Ini Doa Sholat Dhuha

"Berdasarkan keterangan yang telah kita minta, pelaku telah mencabuli korban sebanyak 3 kali," katanya.

Disebutkannya, modus pelaku dengan bujuk rayu sehingga korban mau berhubungan sebanyak 3 kali.

Kronologi Penangkapan Pelaku

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved