Pilkada Serentak 2020 di Riau

Paslon Ini Tidak Punya Dana Buat Maju di Pilkada Riau, ke KPU Mengaku Modal Utang Dulu

Dari 34 pasangan calon yang maju di sembilan Pilkada di Riau, ternyata ada satu pasangan calon yang maju tidak memiliki modal apapun.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Nasuha Nasution
Rapat terkait penggunaan dana kampanye 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dari 34 pasangan calon yang maju di sembilan Pilkada di Riau, ternyata ada satu pasangan calon tidak memiliki modal apapun.

Bahkan tidak melaporkan dana awal kampanye dan sumbangan kampanye.

Saat ditanya KPU pasangan ini mengaku semuanya utang dulu.

Pasangan tersebut Mahmuzin - Nuriman, saat melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke KPU Meranti tidak memasukkan uang ke rekening.

Begitu juga saat laporkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) mereka juga tidak ada.

Komisioner KPU Meranti saat dikonfirmasi tribunpekanbaru.com di gedung KPU Riau Anwar Basri mengatakan, saat KPU menanyakan kepada pasangan bersangkutan, merek mengaku semua biaya hutang dulu.

"Jadi mereka mengaku utang dulu semuanya, acara pertemuan di rumah warga juga utang dulu, semuanya dibiayai pemilik rumah," ujar Anwar Basri.

Menurut Anwar Basri pihaknya hanya menerima informasi saja dan nantinya akan final pada saat Laporan Penerimaan Penggunaan Dana Kampanye (LPPDK) yang digelar 6 Desember 2020.

"Kami tidak sampai melakukan pendalaman lagi. Karena memang sah saja nanti bila di tengah jalan pelaksanaan kampanye mereka menerima sumbangan,"ujar Anwar.

Sementara itu Komisioner KPU Riau Divisi Hukum Firdaus mengakui pelaksanaan pelaporan dana kampanye nanti akan dilakukan audit oleh Akuntan Publik.

"Enam Desember harus melaporkan paling lambat itu pukul 18.00 WIB, bila lewat dari itu maka akan dibatalkan pencalonannya, besoknya akan diserahkan ke Akuntan Publik untuk diaudit," ujar Firdaus saat rapat dengan perwakilan Akuntan di gedung KPU Riau Kamis.

Firdaus juga mengingatkan semua penerimaan dan pengeluaran harus jelas.

Bila ada sumbangan yang tidak sah, misalnya dari lembaga asing dan pihak asing maka calon yang bersangkutan akan digugurkan.

"Itu sudah jelas, dan kita berdasarkan lembaga akuntan publik akan ketahuan nanti semua penggunaan dan penerimaannya," ujar Firdaus.

Saat ditanya alasan KPU Riau tidak menampilkan penyumbang di website KPU, menurut pihak KPU memang sudah arahan dari KPU pusat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved