Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden
Polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah.
Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisiam Polres Indragiri Hulu (Inhu) menggerebek tempat persembunyian gembong narkoba di Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Inhu pada Jumat (30/11/2020) lalu sekira pukul 04.00 WIB.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Wakapolres Inhu, Zulfa Renaldo.
Saat penggerebekan itu, polisi mengamankan lima orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan gram narkoba jenis sabu-sabu serta uang tunai belasan juta rupiah diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui Ps Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran mengungkapkan inisial kelima tersangka, yakni SRT alias Brewok (34), ATN (42), AND (25), FKY (25) dan DNL (34). Misran mengungkapkan bahwa kelimanya merupakan sindikat pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Lala.
Pengungkapan sindikat tersebut, berkat informasi masyarakat yang diterima personil Satres Narkoba Polres Inhu sehari sebelum penggerebekan.
Baca juga: Akses ke Komplek Perkantoran Pemko Pekanbaru Kini Lebih Mudah, Dua Jalan Ini Akhirnya Tersambung
Baca juga: Ustaz Abdul Somad Dianugerahi Gelar Imam dari Kesultanan Sambas, Mudahnya Allah Menunjukkan Kuasa
Baca juga: Kabar Duka, Mantan Sekda Kuansing Meninggal Akibat Covid-19
Hasil penyelidikan yang dilakukan mengungkap identitas para pelaku dan lokasi persembunyian mereka.
"Sekitar pukul 04.00 WIB dilakukan penggerebekan sebuah rumah. Lima orang tersangka yang mengetahui kedatangan tim mengunci semua pintu serta jendela menggunakan palang kayu," kata Misran.
Sehingga saat digerebek, petugas Kepolisian harus mendobrak pintu untuk bisa masuk ke rumah.
Setelah berhasil masuk, kelima tersangka diketahui bersembunyi di balik pintu, dalam kamar bahkan ada tersangka yang bersembunyi di balik gorden.
Baca juga: Trump Gugat 3 Negara Bagian, Serukan Perhitungan Suara Dihentikan karena Tertinggal dari Joe Biden
Baca juga: Hasil Perolehan Suara Sementara Pilpres AS: Biden Hampir Menang
Baca juga: Di Negara Ini Banyak yang Berharap Trump Menang Pilpres AS Agar Bisa Menekan Presidennya Sendiri
Polisi menggeledah isi rumah tersebut dan menemukan lima paket sabu-sabu dengan berat kotor 23,1 gram, uang tunai yang diduga hasil penjualan narkoba sebanyak Rp.11.200.000, dua unit timbangan elektrik, 1 unit mobil HR-V warna putih dengan plat Nopol BM 1191 TA, 3 pucuk senjata airsoft gun, sebilah sangkur, lima bilah samurai dan sejumlah smartphone milik para tersangka.
"Semua tersangka dan BB sudah diamankan di Polres Inhu untuk penyidikan lebih lanjut, kasus ini terus dikembangkan karena ada keterlibatan salah RDT asal Bangkinang yang telah masuk DPO," pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit).
-------------------------------------------------------------------------
Baru 4 Bulan Bebas, Residivis di Desa Palas Pelalawan Ini Kembali Diringkus Satres Narkoba Polres
Dua pria di Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan pada Selasa (3/11/2020) malam lalu.
Kedua pelaku berinisial WAR (45) dan temannya RD (46) yang tinggal di Desa Palas Kecamatan Pangkalan Kuras.
Keduanya diringkus polisi di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Desa Palas sekitar pukul 23.00 WIB.
Petugas menemukan barang bukti penyalahgunaan narkotika dari tangan kedua tersangka.
"Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini sedang laman pengembangan," beber Kasubbag Humas Polres Pelalawan, Iptu Edy Haryanto kepada tribunpekanbaru.com, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Suami Permalukan Istri yang Dihamili Selingkuhan, Buat Jebakan dengan Pesta Syukuran
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Rabu 4 November 2020: Capricorn Paranoid, Virgo Dapat Keajaiban
Dari tangan kedua pelaku polisi mengamankan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,29 gram.
Alat hisap sabu atau bong, dompet cokelat dan satu bang plastik bening klep merah.
Kemudian uang tunai sebesar Rp 422 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba. Kedua pelaku berstatus pengedar sabu di Desa Palas.
Penangkapan WAR dan RD berawal dari informasi masyarakat jika di Jalintim Desa Palas sering terjadinya transaksi narkotika jenis sabu.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Nakroba Polres Pelalawan yang dipimpin Kanit l Ipda Muharis melakukan penyelidikan berdasarkan informasi tersebut.
Tim Buser mengintai keberadaan terduga pelaku di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Setelah menemukan lokasi kedua pelaku, petugas langsung mengamankan mereka dan memanggil saksi.
Saat digeledah, polisi mendapatkan barang bukti dari tangan pelaku.
Tanpa perlawanan mereka digiring ke Mapolres untuk menjalani proses hukum.
"Tersangka WAR itu merupakan residivis yang baru empat bulan bebas dari penjara," tandas Iptu Edy. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)
---------------------------------------------------------------
MAHASISWA Nyambi Kurir Narkoba Dikendalikan Pegawai Honor, Tak Tanggung-tanggung Bawa 19 Kg Sabu
Narkoba masih menjadi ancaman serius.
Tim Khusus Narkoba Polres Bengkalis kembali berhasil mengagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kali ini upaya pengagalan ini berhasil mengamankan sebanyak 19 bungkus besar sabu-sabu diduga memiliki berat 19 Kilogram.
Selain barang haram ini petugas juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka. Satu di antaranya berperan sebagai pengendali dan dua orang lagi kurir.
Baca juga: BATASI Tatap Muka, Sehari 1.200 Orang Akses Layanan di Disdukcapil Kota Pekanbaru
Baca juga: Tertular dari Siapa? Napi Positif Covid-19 di Lapas Kelas IIA Pekanbaru Diisolasi di Ruang Khusus
Baca juga: OGAH Pakai Vaksin Corona dari China,Warga Brasil Protes Turun ke Jalan,Kami Bukan Kelinci Percobaan
Tiga tersangka tersebut adalah RR alias Dedek (24) merupakan tenaga honor Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda Olahraga (Disparbudpora) Bengkalis.
Warga Desa Air Putih Kecamatan Bengkalis tersebut berperan sebagai pengendali.
Kemudian dua kurirnya yakni MRF alias Nando (20) seorang mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Bengkalis.
Satu lagi bertugas sebagai kurir adalah RRe alias Vido (20) supir travel warga Rimba Sekampung Kecamatan Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan di dampingi Kasatres Narkoba Polres Bengkalis Syahrizal menggelar ekpos kasus itu di Mapolres Bengkalis, Senin (2/10/2020).
Menurut Kapolres Bengkalis, selain 19 bungkus diduga sabu-sabu ini petugas juga mengamankan satu bungkus plastik yang sama.
Diduga dibuang tersangka di sekitar stadiun Muhammad Ali di Desa Air Putih seberat 500 gram.
Tiga tersangka tersangka ini diamankan secara terpisah oleh tim khusus Polres Bengkalis.
Pihak kepolisian sudah memprediksi akan adanya penyeludupan jumlah besar di masa liburan panjang akhir pekan ini.
"Kita sudah memprediksi akan ada barang masuk jumlah besar dalam waktu libur panjang ini.”
“Sehingga tim terpadu pemberantasan narkoba Polres Bengkalis bergerak melakukan penyelidikan baik dari Satres Narkoba, Polsek Bantan dan Polsek Bengkalis,"ungkapnya.
Barang Haram Berasal dari Malaysia
Dari hasil penyelidikan kemarin tim di lapangan mendapat informasi pada Rabu (28/10/2020) barang haram ini masuk di Bengkalis berasal dari Malaysia.
Kemudian tim melakukan pelacakan, hingga pukul 21.00 WIB petugas berhasil mengedus keberadaan barang haram ini.
"Tim di lapangan mendapat informasi barang yang diduga diseludupkan ini berada di sebuah rumah yang terletak Jalan Gatot Subroto Gang Sahabat Kelurahan Rimba Sekampung.”
“Tim khusus dipimpin langsung Wakapolres Bengkalis langsung melakukan pengeledahan," tambahnya.
Hasil pengeledahan ditemukan barang bukti disimpan dalam dua tas ransel di dalam rumah.
Tas tersebut berisi sembilan bungkus diduga sabu-sabu, rumah tersebut ternyata rumah tersangka Nando.
"Saat diamankan Nando berada di rumah, dari interogasi petugas barang tersebut diakui dirinya yang membawa yang diterimanya dari Vido yang diterimanya sebelum petugas datang mengamankan," kata Kapolres.
Berdasarkan keterangan Nando ini, petugas kemudian melakukan pengejaran terhadap Vido.
Kamis (29/10/2020) dini hari betugas berhasil mengamankannnya di rumahnya yang berada di gang Cik Mas Ayu Kelurahan Rimba Sekampung.
Hasil interogasi terhadap Vido ini, dirinya mengakui ini miliknya yang dititipkan kepada Nando sampai ada petunjuk dari pengendalinya yakni pria bernama Dedek.
"Rencanannya barang bukti ini akan diambil oleh pria bernama Ami yang saat ini berstatus DPO," kata Kapolres.
Sementara pengendali jaringan ini yang bernama Dedek juga diamankan di hari yang sama setelah berhasil menangkap Vido.
Dedek juga diamankan disebuah Bengkel dijalan pramuka Desa Air Putih Bengkalis.
"Keterangan Dedek barang haram ini didapatnya sejak hari Senin pekan lalu.”
“Diambilnya di sekitaran kolam renang di jalan Wonosari Bengkalis dari seorang yang tidak di kenal atas suruhan pengendali lainnya bernama Adi yang saat ini berstatus DPO, " tambah Kapolres.
Menurut dia, saat pengambilan barang haram ini, pengendali bernama Adi menyuruh Dedek untuk membuang satu bungkus sabu-sabu di sekitaran stadion desa Air Putih.
Dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian petugas agar 19 Kilogram sabu-sabu bisa lolos di Pelabuhan RoRo Bengkalis.
"Satu bungkus yang dibuang ini berisi sekitar 500 gram sabu-sabu. Setelah dibuang Dedek melaporkan kepada masyarakat untuk mengalihkan perhatian petugas Polisi," tambahnya.
Diupah Ratusan Juta
Menurut Kapolres Bengkalis, kerjasama antara Dedek dan Adi ini sebenarnya bukan kali ini saja.
Tetapi ini merupakan transaksi keduanya sebelumnya jaringan Dedek ini sudah berhasil menyeludupkan sabu-sabu ini pada bulan Mei sebanyak sebelas kilogram.
"Saat itu mereka diupah sekitar Rp 110 juta dan sudah dibagi- bagi. Dedek mendapat Rp 20 juta, Vido mendapat Rp 26 juta dan Aming yang saat ini DPO mendapat sisanya," pungkasnya.
Barang bukti yang diamankan saat ini rencananya akan di bawa ke Pekanbaru. Namun belum berhasil lolos sudah ditangkap petugas.
Tiga tersangka yang berhasil diamankan ini terancam hukuman maksimal hukuman mati. Dengan jeratan pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 dan Junto Pasal 132 ayat Undang Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)