Penangkapan Dihadang Warga, 3 Pengedar di Jalan Pangeran Hidayat Pekanbaru Ditetapkan Jadi Tersangka

Sehari sebelumnya, proses penangkapan tiga tersangka oleh Penyidik Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru dihalang-halangi warga

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU/RIZKY ARMANDA
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (kanan) didampingi Kasatres Narkoba AKP Ryan Fajri saat menunjukkan barang bukti sabu, Jumat (6/11/2020)/RizkyArmanda 

Saat kegiatan berlangsung dipaparkan Nandang, tiba-tiba ada sekelompok warga sekitar datang dan mencoba menggagalkan penangkapan tersebut.

"Oleh karena itu, di-back up oleh personel lainnya di jajaran Polresta Pekanbaru untuk mengamankan sekitar lokasi.”

“ Warga sempat ada yang melempar batu, kita lakukan upaya preventif," urainya.

"Ada 1 unit kendaraan sepeda motor anggota kita yang dirusak," sambung perwira menengah berpangkat melati tiga ini.

Ditanyai alasan warga menghalangi aparat, Nandang menyatakan hal ini masih akan didalami.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya (TribunPekanbaru/RizkyArmanda)

"Yang jelas siapa pun yang menghalangi dalam kegiatan kita melakukan upaya proses penangkapan, tentu ada aturan hukumnya. Akan kita tindak tegas," ucapnya.

Tak hanya narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya.

Yakni uang tunai Rp2,1 juta, 3 unit handphone, 4 timbangan digital, 2 buah dompet, dan ratusan plastik bening pembungkus sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, barang haram ini didapatkan dari seseorang berinisial AP, yang saat ini sedang dalam pengejaran petugas.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved