Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Uang Rp 22 M Raib Ditilap Oknum Karyawan Bank, Winda Earl Sakit Hati 'Dicuekin' Pihak Maybank

Saat mengetahui uang di rekeningnya hilang pada Februari 2020 lalu, Winda D Lunardi alias Winda Earl oleh pihak Maybank hanya diminta membuat laporan

Penulis: CandraDani | Editor: CandraDani
Instagram via Tribun Timur
Winda D Lunardi alias Winda Earl nasabah Maybank 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Winda D Lunardi alias Winda Earl nasabah Maybank yang kehilangan dana Rp 22 Miliar dari rekening mengaku kesal atas sikap manajemen Maybank.

Bersama penasehat hukumnya Joey Pattinasarany, Winda D Lunardi alias Winda Earl yang diwawancarai program Kabara Petang TVone, Jumat (6/11/2020) mengungkapkan betapa kecewanya mereka atas respon pihak Maybank menyangkut dana hilang Rp 22 Miliar tersebut.

Saat mengetahui uang di rekeningnya hilang pada Februari 2020 lalu, Winda D Lunardi alias Winda Earl oleh pihak Maybank hanya diminta membuat laporan kehilangan.

Sejak saat itu pihaknya mengaku tidak pernah dihubungi oleh manajemen Maybank.

"Saya sakit hati," kata Winda D Lunardi alias Winda Earl dengan kesal.

Winda D Lunardi alias Winda Earl bersama penasehat hukumnya di acara Kabar Petang TvOne, Jumat (6/11/2020)
Winda D Lunardi alias Winda Earl bersama penasehat hukumnya di acara Kabar Petang TvOne, Jumat (6/11/2020) (tangkap layar youtube/Tvone)

Mengingat jumlah dana yang dititipkan ke Maybank cukup besar, seharusnya status Winda D Lunardi alias Winda Earl  adalah nasabah priotitas sehingga berhak mendapatkan pelayanan atas musibah yang dialaminya.

"Saya kan nasabah, terus nabung dan uang saya hilang. Seharusnya saya mendapat pelayanan yang diberikan ke kita, " kata Winda Earl.

Sementara penasehat hukumnya Joey Pattinasarany menyikapi pernyataan resmi terkait kasus ini dari pihak Maybank juga ikut mempertanyakan status uang Rp 22 Miliar milik Winda Earl.

"Jika pihak Maybank melaporkan tersangka ke polisi itu urusan internal mereka. Kita tidak ikut campur, "tegas Joey Pattinasarany.

Hanya saja sikap manajemen Maybank yang menyatakan menunggu proses hukum, sampai ada keputusan pengadilan atas kasus ini maka status uang milik Winda Earl makin mengantung alias tidak tau ujung rimbanya.

Logikanya, tegas Joey Pattinasarany, sebagai nasabah tentu saja uang yang dititipkan tersebut adalah milik Winda Earl dan ibunya, mau ditarik kapanpun uangnya sah-sah saja.

"Karena itu uangnya Winda bukan uang Maybank," katanya lagi.

Untuk lengkapnya wawancara Kabar Petang TVone dengan Winda Earl serta penasehat hukumnya Joey Pattinasarany, dapat disimak video berikut ini.

Dijanjikan Bunga 10 Persen

Dilansir dari Tribunnews, Atlet e-Sports Winda D Lunardi alias Winda Earl ternyata memutuskan membuka tabungan di Maybank karena terperdaya iming-iming palsu dari salah satu pejabat bank itu yang kini telah menjadi tersangka.

Pada tahun 2015, ayah Winda Earl ditawarkan program tabungan berjangka oleh Kepala Maybank Cipulir berinisial A.

Dalam perjanjian dengan nasabahnya, tersangka menjanjikan bunga sebesar 10 persen selama setahun jika mengikuti program tersebut.

Singkatnya, sang ayah Winda menerima tawaran program tabungan berjangka tersebut.

Ayahnya kemudian mentransfer uang sebanyak total Rp 22 miliar melalui rekening Winda dan istrinya.

"Iming-imingnya itu sampai 10 persen (bunga, red), secara berjangka. Tinggi sekali kan," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setyono di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (6/11/2020).

Namun, belakangan diketahui program tersebut ternyata hanyalah palsu alias fiktif yang dibuat oleh sang kepala cabang.

Menurut Awi, pelaku kemudian secara diam-diam menguras isi rekening korbannya yang dipindahkan ke rekening lain.

"Tanpa seizin pemilik, pelaku mengambil dan menguras sampai habis dan diberikan ke temannya untuk diputar," jelasnya.

Lebih lanjut, Awi menjelaskan asal muasal pelaku bisa membobol data rekening pribadi korbannya.

Menurutnya, tersangka A mengetahui data korbannya karena menjadi salah satu pejabat bank tersebut.

"Dia business manager kan, bahkan yang bersangkutan yang menawarkan korban untuk membuka rekening berjangka. Sementara rekening tersebut di bank itu sendiri gak ada. Jadi memalsukan data-datanya, sehingga dari situ uangnya ditarik yang bersangkutan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Helmy Santika menyebutkan penyidik telah menetapkan tersangka dalam kasus hilangnya uang atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl di Maybank.

"Perkembangan perkara saat ini sedang dalam proses penyidikan dan telah menetapkan tersangka atas nama A selaku kepala cabang Cipulir Maybank," kata Helmy dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).

Menurut Helmy, perkara dilaporkan nasabah atas nama Herman Lunardi dengan rekening atas nama Winda dan Floleta dengan kerugian Rp 22.879.000.000 sesuai LP nomor:LP/B/0239/V2020/Bareskrim tanggal 8 Mei 2020.

Ia menyampaikan saat ini penyidik tengah melakukan proses pelacakan aset untuk telusuri aliran dana yang digunakan tersangka A dan penerima aliran dana hasil kejahatan.

"Penyidik akan melakukan penyitaan terhadap aset berupa mobil, tanah dan bangunan. Dan masih menelusuri aset-aset yang lainnya. Serta akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka A yang saat ini merupakan tahanan kejaksaan negeri Tangerang untuk mendapatkan keterangan terkait aset-aset yang telah dilakukan penyitaan oleh penyidik," tandasnya.

Winda Earl Datangi Bareskrim Polri

Atlet e-sport, Winda D. Lunardi alias Winda Earl menyambangi Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, (5/11/2020), untuk mengetahui perkembangan penyidikan kasus dugaan kejahatan perbankan yang menimpanya.

Laporan itu terdaftar dalam Nomor LP/B/2039/V/2020/Bareskrim tertanggal 8 Mei 2020. Uang Winda dan ibunya di dua rekening bank Maybank sekitar Rp20 miliar raib.

"Saya datang ke sini untuk melihat perkembangan laporan yang saya ajukan perihal uang saya yang hilang di Maybank," kata Winda di Bareskrim Polri, Jakarta pada Kamis (5/11/2020).

Winda dan keluarganya sangat terpukul atas peristiwa ini dan berharap adanya perlindungan dan keadilan terhadap setiap nasabah bank yang sudah memberikan kepercayaan kepada bank untuk menjaga tabungan mereka.

Winda dan Floletta berharap uang mereka dapat segera dikembalikan oleh Maybank.

"Saya ingin uang saya kembali, itu uang hak saya. Karena bagi saya itu uang besar. Ini tabungan masa depan," tuturnya.

Kuasa hukum Winda, Joey Pattinasarany menjelaskan bahwa Winda dan ibundanya diketahui telah menabung di Maybank sejak tahun 2015 dalam dua rekening terpisah. Hingga 2020, semestinya uang di rekening keduanya telah mencapai Rp20 miliar.

"Totalnya Rp20 miliar dengan rincian (tabungan) Winda Rp15 miliar, ibunya Rp5 miliar," katanya.

Baca juga: Gamers Winda Earl ke Bareskrim Laporkan Uangnya Rp 20 Miliar Raib di Bank Swasta

Namun tabungan keduanya raib dan hanya tersisa Rp17 juta di rekening Floletta dan Rp600 ribu di rekening Winda.

Hilangnya uang Winda dan ibundanya diketahui setelah Floletta ingin melakukan penarikan dana di Maybank pada Februari 2020 akan tetapi penarikan dananya Floletta ditolak dengan alasan saldo tidak cukup.

"Pas dicek, rekening ibunya tinggal Rp17 juta. Rekening Winda cuma sisa Rp600 ribu," tuturnya.

Korban telah berupaya untuk meminta kejelasan terhadap uangnya yang hilang dengan mendatangi dan membuat laporan resmi di kantor Maybank pada bulan Febuari dan bulan Maret 2020, akan tetapi hingga saat ini dari pihak Maybank tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang yang hilang kepada Winda dan Floletta.

"Tidak ada itikad baik (dari Maybank), Ibu Floletta minta ketemu Direksi Maybank bahas pengembalian uang tapi tidak ada respon. Pertama, ditanggapi. Kedua, malah dibalas dengan surat yang isinya permasalahan sudah selesai," katanya.

Setelah beberapa bulan tidak ada kejelasan dari pihak Maybank, akhirnya korban membuat laporan polisi pada Mei 2020 ke Bareskrim Polri.

"Statusnya laporan dari penyelidikan naik ke penyidikan per Oktober 2020," imbuhnya.  

Tanggapan Pihak Maybank

 PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank) buka suara soal kasus hilangnya dana nasabah perseroan yang saat ini telah dilakukan penyelidikan oleh Bareskrim Polri.

Direktur Utama Maybank Indonesia Taswin Zakaria menegaskan, saat ini pihaknya masih menunggu kelanjutan proses tersebut. "Mohon kita sama-sama mengikuti dan menghormati dulu proses yang sedang berjalan," katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (6/11). 

Dia juga menegaskan bahwa saat ini kasus tersebut tengah berjalan di pihak Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, Maybank Indonesia bertindak sebagai pelapor.

"Maybank di sini juga sebagai pelapor, mohon perlindungan hukum dan investigasi kemungkinan keterlibatan pihak-pihak selain internal," sambungnya.

Bank bersandi saham BNII juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan penyelidikan secara internal, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak Kepolisian.

Mengutip Kompas.com (6/11) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Cabang Maybank Cipulir berinisial A sebagai tersangka kasus hilangnya uang di rekening milik atlet e-sport, Winda D Lunardi alias Winda Earl dan ibunya.

"Telah menetapkan tersangka atas nama A selaku Kepala Cabang Cipulir Maybank," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Helmy Santika dalam keterangannya, Jumat (6/11/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tabungan Rp 22 Miliar Raib, Winda Earl Ternyata Dijanjikan Bunga 10% Buka Tabungan di Maybank, dan tekah tayang di https://keuangan.kontan.co.id/news/dana-nasabah-raib-rp-2287-miliar-begini-respons-manajemen-maybank-bnii

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved