Seleb

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.

Editor: Sesri
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Vanessa Angel jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Vanessa Angel divonis dengan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp10 juta atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menyeretnya.

Vonis itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar Kamis (5/11/2020).

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Vanessa Adzania (Vanessa Angel) binti Doddy Sudrajat terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika," kata ketua majelis hakim, Setyanto Hermawan, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).

"Kedua, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 Juta," ucapnya.

Majelis hakim juga meminta kepada jaksa terkait barang bukti dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.

"Mengurangi masa tahanan sepenuhnya dari putusan ini," ungkap Setyanto Hermawan.

Vanessa Angel usai menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10/2020).
Vanessa Angel usai menjalani sidang penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (5/10/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Perjalanan Kasus

Sebelum divonis kemarin, Vanessa Angel harus menjalani proses hukum tak sebentar.

Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.

Baca juga: Ada yang Ngintip Vanessa Angel & Bibi Ardiansyah Saat Intim di Ranjang, Nanggung, Aku Lagi Diatas

Baca juga: ASLI Mantap, Vanessa Angel Akui Bisa Melakukan Hubungan Badan Berkali-kali Dalam Sehari Bersama Bibi

Bagaimana perjalanan kasusnya? Berikut rangkuman Tribunnews.com.

Ditangkap Saat Kabar Pernikahannya Masih Hangat

Aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.

Polisi mengamankan psikotropika saat menangkap Vanessa Angel dan Bibi.

Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, lantaran Vanessa dan Bibi baru saja melangsungkan pernikahan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved