Seleb

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba yang Menjeratnya

Ada sekitar 8 bulan, terhitung sejak Maret 2020, sejak dia ditangkap Vanessa Angel harus berurusan dengan polisi, jaksa dan hakim.

Editor: Sesri
(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo)
Vanessa Angel jalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). 

Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

Tak Ditahan karena Sedang Hamil

Kompol Ronaldo menuturkan terdapat beberapa arahan yang sudah ditetapkan soal penahanan.

"Jadi untuk saudari VA ancaman hukumannya itu lima tahun maka penyidik bisa menahan yang bersangkutan," terang Kompol Ronaldo.

"Kemudian kami melihat perkembangan situasi yang terjadi saat ini kita sedang menghadapi Covid."

"Sehingga terdapat arahan-arahan yang diberikan terkait penahanan," tambahnya.

Kompol Ronaldo menyampaikan, pihaknya tidak bisa untuk menahan Vanessa di dalam penjara.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved