Selundupkan Ganja Pakai Ekspedisi, Bule Amerika di Lombok Berdalih untuk Pesta Ulang Tahun Istri
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan enam amplop ganja dan tiga botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal.
"Kita cek dulu ke ahli untuk memastikan kandungan narkobanya," kata dia.
Bule Jerman Simpan Ganja di Gulungan Koran
Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, yang diketahui bernama Bernd Heumann (39).
Pria ini ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
WNA asal Jerman tersebut ditangkap pada Kamis (25/7) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatra, Medan, Sumatra Utara.
Baca juga: Pakar Telematika Turun Tangan Soal Video Mirip Gisel, Roy Suryo: Banyak Sekali Kemiripan
Saat itu, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.
Petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Dari salah satu kamar, petugas menemukan Bern Heumann dan satu bungkus koran.
Mengetahui kedatangan petugas, pria Jerman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung mengambil secara spontan bungkus koran tersebut dan menyembunyikannya ke dalam celana.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bungkusan koran itu berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat 90,10 gram.
"Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti seperti paspor hingga berbagai mata uang asing," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing di Polsek Medan Baru, Jumat (26/7).
Baca juga: Inilah Sosok Pengemis Kakak Beradik Dona dan Doni yang Memiliki Tabungan Rp 140 Juta
Dari pengakuan kepada polisi, Heumann mengaku mendapatkan ganja itu dari rekannya warga Kota Medan berinisial H.
"Saat ini petugas kepolisian sedang memburu H yang disebut memberikan ganja itu kepada WNA asal Jerman tersebut," ungkap Martuasah.
Pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di hadapan awak media, Bern Heumann mengakui kesalahannya, dan meminta maaf karena telah melakukan hal yang dilarang di Indonesia.
"Saya minta maaf untuk semuanya," katanya. (rin/ant)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Pesta Ulang Tahun Sang Istri, Warga AS Selundupkan Ganja ke Lombok, Ini Kronologinya", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Simpan Bungkusan Koran Berisi Ganja, Seorang Warga Jerman Ditangkap Polisi di Medan,
