Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Selundupkan Ganja Pakai Ekspedisi, Bule Amerika di Lombok Berdalih untuk Pesta Ulang Tahun Istri

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan enam amplop ganja dan tiga botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal.

Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
ILustrasi Paket Ganja 

TRIBUNPEKANBARU.COM - JD warga negara Amerika Serikat diamakan polisi karena menyelundupkan ganja ke Lombok, Nusa Tenggara Barat ( NTB), Jumat (6/11/2020).

Ia berdalih ganja tersebut digunakan untuk pesta ulang tahun sang istri.

Penangkapan JD berawal saat polisi mengintai sopir JD, berinisial LS.

Tiga jam sebelum menjemput JD di Lembar, LS mengendarai mobil menuju ke salah satu jasa ekspedisi yang berada di Kota Mataram.

Ia kemudian mengambil paket dan menjemput JD di Lembar.

Istri LS dan LD kemudian ditangkap di salah satu swalayan di wilayah Lembar.

Baca juga: Sempat Bentak Petugas Sebut Polisi Gadungan, 2 Kakek Uzur Ditangkap karena Judi Online

Petugas kepolisian ketika memeriksa paket berisi amplop ganja dan botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal di Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (6/11/2020).
Petugas kepolisian ketika memeriksa paket berisi amplop ganja dan botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal di Lembar, Lombok Barat, NTB, Jumat (6/11/2020). (ANTARA/DHIMAS B.P)

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan enam amplop ganja dan tiga botol cairan yang masih ada bentuk butiran kristal.

Barang-barang tersebut berada di ransel yang disimpan dalam mobil, "Barang bukti ini ada di dalam tas ransel yang disimpan di dalam mobil," ucap Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, di Mataram, seperti dilansir Antara, Jumat (6/11/2020).

LS mengatakan jika barang tersebut adalah milik JD dan ia diminta untuk mengambil paketan tersebut di salah satu jasa ekspedisi.

Petugas kemudian mendatangi rumah sementara JD yang ada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.

Namun di rumah tersebut, polisi tak menemukan barang bukti narkoba. 

Baca juga: Risma Dituding Lakukan Pembohongan Publik, Hasto Kristianto: Dia Diintimidasi Kelompok Panik

Sementara itu JD bersikukuh barang tersebut adalah milik istrinya sesuai dengan tujuan pengiriman paket.

Ia juga enggan mengakui kepemilikan barang tersebut.

"Katanya itu dikirim mertuanya, hadiah ulang tahun untuk istrinya, katanya mau ada pesta," kata Helmi.

Terkait dengan cairan yang masih ada bentuk butiran kristal, Helmi belum dapat pastikan jenisnya.

"Kita cek dulu ke ahli untuk memastikan kandungan narkobanya," kata dia.

Bule Jerman Simpan Ganja di Gulungan Koran

Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman, yang diketahui bernama Bernd Heumann (39).

Pria ini ditangkap karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis ganja.

WNA asal Jerman tersebut ditangkap pada Kamis (25/7) dinihari lalu sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sisingamangaraja, Gang Sumatra, Medan, Sumatra Utara.

Baca juga: Pakar Telematika Turun Tangan Soal Video Mirip Gisel, Roy Suryo: Banyak Sekali Kemiripan

Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing (kanan), memperlihatkan WN Jerman bernama Bernd Heumann, Jumat (26/7). Heumann ditangkap karena memiliki ganja kering seberat 90 gram.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing (kanan), memperlihatkan WN Jerman bernama Bernd Heumann, Jumat (26/7). Heumann ditangkap karena memiliki ganja kering seberat 90 gram. (internet)

Saat itu, petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika di tempat tersebut.

Petugas langsung menuju alamat yang dimaksud dan melakukan pemeriksaan. Dari salah satu kamar, petugas menemukan Bern Heumann dan satu bungkus koran.

Mengetahui kedatangan petugas, pria Jerman yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu langsung mengambil secara spontan bungkus koran tersebut dan menyembunyikannya ke dalam celana.

Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati bungkusan koran itu berisi daun kering narkotika jenis ganja dengan berat 90,10 gram.

"Selain ganja, petugas juga menyita barang bukti seperti paspor hingga berbagai mata uang asing," kata Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing di Polsek Medan Baru, Jumat (26/7).

Baca juga: Inilah Sosok Pengemis Kakak Beradik Dona dan Doni yang Memiliki Tabungan Rp 140 Juta

Dari pengakuan kepada polisi, Heumann mengaku mendapatkan ganja itu dari rekannya warga Kota Medan berinisial H.

"Saat ini petugas kepolisian sedang memburu H yang disebut memberikan ganja itu kepada WNA asal Jerman tersebut," ungkap Martuasah.

Pria kelahiran Karlsruhe itu dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2008, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Di hadapan awak media, Bern Heumann mengakui kesalahannya, dan meminta maaf karena telah melakukan hal yang dilarang di Indonesia.

"Saya minta maaf untuk semuanya," katanya. (rin/ant)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Demi Pesta Ulang Tahun Sang Istri, Warga AS Selundupkan Ganja ke Lombok, Ini Kronologinya", dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Simpan Bungkusan Koran Berisi Ganja, Seorang Warga Jerman Ditangkap Polisi di Medan, 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved