8 Bando Ilegal Masih Berdiri, DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih
Masih ada 8 titik bando ilegal, yang masih berdiri kokoh di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - DPRD Pekanbaru mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan Satpol PP, yang sudah memotong bando reklame ilegal, pada Kamis malam (5/11/2020) lalu, di Jalan Tuanku Tambusai atau Jalan Nangka, Pekanbaru.
Berhasil menebang satu bando reklame, bukan berarti kerja Satpol PP Pekanbaru selesai.
Sebab, masih ada 8 titik bando ilegal, yang masih berdiri kokoh di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru.
"Kita ketahui, masih ada bando ilegal yang belum dipotong. Kita harapkan Satpol PP tegas, sama seperti menindak bando di Jalan Tuanku Tambusai kemarin," kata Anggota Komisi II DPRD Pekanbaru Munawar Syahputra, Minggu (8/11/2020) kepada Tribunpekanbaru.com.
Jangan karena bando yang ditebang di Jalan Tuanku Tambusai /Nangka, karena kasus menebang pohon milik pemerintah, diproses hingga tuntas.
Sementara bando ilegal lainnya, karena belum berkasus, lalu dibiarkan saja.
Seperti diketahui, setidaknya ada 8 titik bando ilegal yang berdiri di Kota Pekanbaru.
Masing masing bando di Jalan Riau, di pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, di Jalan Kaharuddin Nasution ujung tepatnya di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar (dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS).
Kemudian bando di Jalan Tuanku Tambusai di sekitaran Mal SKA, bando di Jalan Soekarno Hatta persis dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi dekat dealer Honda.
Selanjutnya, bando di Jalan Sudirman Ujung, berdekatan dengan Soto Bude Simpang Tiga. Bando di jalan Imam Munandar/Harapan Raya, dekat persimpangan Jalan Kapling.
Lebih lanjut disampaikan Munawar, karena semua bando tersebut dipastikan ilegal, maka pihaknya meminta kepada Satpol PP untuk melakukan penegakan hukum, tanpa pandang bulu.
"Ketika yang ilegal lain sudah ditebang, maka 8 bando ilegal lainnya wajib ditebang juga. Penegakan Perda harus sama, tidak ada istilah tebang pilih, " tegasnya.
Diharapkan Politisi Partai Nasdem ini, dalam dua bulan ke depan, pihaknya mengharapkan sudah ada progres untuk penebangan bando ini. Sehingga tidak Ini-ini saja PR Satpol PP setiap tahunnya.
"Kita dari DPRD meyakini, bahwa Satpol PP dan OPD terkait sudah menyurati pemilik bando tersebut. Sehingga tidak menyulitkan untuk berkoordinasi. Maka tidak ada alasan, bahwa bando ilegal yang masih berdiri, harus ditebang, " pintanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).
----------------------------------------------
Pekanbaru Akan Punya Perda Pemberantasan Narkoba dan Covid-19, DPRD Pekanbaru Sudah Bahas di Rapat
Kota Pekanbaru segera memiliki dua Ranperda, yang kini masih menjadi persoalan di tengah masyarakat.
Adalah Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba.
Dua Ranperda ini sudah dibahas DPRD melalui rapat paripurna, yang digelar awal pekan kemarin. Legislator menargetkan 2 Ranperda ini selesai dibahas tahun 2020 ini.
"Ranperda Penanganan Covid-19 dan Ranperda Pemberantasan Narkoba merupakan Ranperda Inisiatif DPRD, " kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Pekanbaru Zulfahmi SE, Jumat (6/11/2020).
Disampaikannya, khusus 2 Ranperda Inisiatif DPRD tersebut akan banyak manfaatnya untuk masyarakat kota Pekanbaru, " harapnya.
Untuk diketahui, latar belakang 2 Ranperda Inisiatif DPRD ini berdasarkan kondisi kekinian, yang harus ada payung hukumnya.
Untuk Ranperda Penanganan Covid-19 dilatarbelakangi penyebaran virus asal Wuhan China ini, perlu penanganan secara komprehensif.
Khusus di Indonesia, perlu penanganan cepat.
Bahkan dikeluarkan aturan berupa Keppres, Permendagri dan lainnya, dengan dan tanggung jawab sampai ke daerah.
Guna penanganan cepat di Kota Pekanbaru, maka DPRD Pekanbaru merasa perlu membuat aturannya berupa Perda Penanganan Covid- 19 Kota Pekanbaru.
Sementara Ranperda Pemberantasan Narkoba, karena melihat penyalahgunaan narkoba kini sangat merusak generasi.
Saat ini, peredarannya sangat masif.
Perlu peran serta masyarakat, pencegahan tindak pidana narkoba, melaporkan jaringan narkoba, pengembangan kelembagaan masyarakat, dan lainnya.
Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Pekanbaru perlu membuka Perda-nya.
Sasaran Ranperda ini, terbentuk kelompok generasi muda anti narkoba, terbentuknya rumah sakit yang merehabilitasi narkoba dan lainnya.
Seperti diketahui, selain 2 Ranperda ini, DPRD juga sudah menerima 7 Ranperda usulan Pemko Pekanbaru.
Tujuh Ranperda tersebut masing-masing Ranperda Perseroda PDAM, Ranperda Perseroda Sarana Pembangunan, Ranperda Perseroda Bank BPR, Ranperda Pendirian BUMD Transportasi Madani, Ranperda BUMD Sarana Pangan Madani, Ranperda BPPD, serta Ranperda Inovasi daerah.
"Jadi total Ranperda yang disampaikan kemarin sebanyak 9 Ranperda. Tujuh Ranperda usulan Pemko dan 2 Ranperda Inisiatif DPRD," sebutnya.
Sebelumnya, Wakil Walikota Pekanbaru Ayat Cahyadi mengharapkan, agar Ranperda ini bisa dibahas hingga akhir tahun 2020. Sehingga pada tahun berikutnya, bisa diterapkan di Kota Pekanbaru.
"Terima kasih kepada para anggota dewan, yang sudah menerima Ranperda ini. Kami dari Pemko sangat berharap, agar dibahas untuk kemajuan Kota Pekanbaru," pintanya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).