Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Mulai Malam Ini, DPRD Pekanbaru Minta Seluruh THM di Pekanbaru Wajib Tutup Selama Ramadan

Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menerbitkan surat edaran (SE), tentang aktivitas selama Bulan Ramadan 1446/2025.

Penulis: Syafruddin Mirohi | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi
RAMADAN - Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra meminta, agar seluruh pengelola THM, untuk mematuhi SE Wali Kota Agung Nugroho terkait aktivitas selama Ramadan 2025. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho sudah menerbitkan surat edaran (SE), tentang aktivitas selama Bulan Ramadan 1446/2025.

Satu di antaranya mengenai tempat hiburan malam (THM). Dalam satu poin menyebutkan, bahwa aktivitas seluruh operasional THM selama Ramadan wajib tutup.

THM yang harus tutup di antaranya karaoke, pub, club malam, diskotik hingga Billiar. Lalu tempat pijat kesehatan, maupun refleksi ditutup selama bulan suci.

Terkait SE ini, Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru Aidhil Nur Putra meminta, agar seluruh pengelola THM, untuk mematuhi SE tersebut.

Politisi NasDem ini menegaskan, pentingnya penerapan kebijakan ini, sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci bagi umat Muslim.

Karenanya, seluruh pihak terkait, bisa mematuhi aturan tersebut, agar tercipta suasana yang kondusif selama bulan puasa.

"SE Wako ini juga merupakan, upaya untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam menjalani ibadah puasa," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (28/2/2025).

Menurut Aidhil, kepatuhan terhadap aturan ini juga menjadi bagian dari dukungan pemerintah daerah, dalam menjaga keharmonisan sosial, dan ketentraman umat beragama di Kota Pekanbaru.

Karenanya, para pengelola THM tidak hanya fokus pada aspek bisnis, tapi juga memahami pentingnya menghormati nilai-nilai religius dalam masyarakat.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Zulfahmi Adrian mengaku, sudah menerima SE Wako Pekanbaru, tentang aktivitas selama Bulan Ramadan 2025.

"Seluruh pengelola harus mengikuti kebijakan ini agar menjaga ketertiban selama bulan suci," tegasnya.

Untuk restoran dan cafe harus menyesuaikan dengan surat edaran yang ada. Restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe dan sejenisnya hanya dapat dibuka Pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB khusus melayani take away.

Lalu pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB dapat melayani makan di tempat dan  pesan antar.

Sedangkan restoran, rumah makan, warung Makan kaki lima, kedai kopi dan warung khusus non muslim dapat buka selama Ramadhan dengan ketentuan.

Mereka dapat mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP) Pekanbaru.

"Kemudian wamet game online dan play station ditutup selama Bulan Suci Ramadan," sebutnya. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved