Selasa, 12 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Halangi Tugas Pengawas Pemilu Bisa Dipidana, Bawaslu RI Kunjungan Kerja ke Riau

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi

Tayang:
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar saat kunjungan kerja ke Riau, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar mengatakan bahwa menghalang-halangi tugas pengawas Pemilu dapat dipidana.

Hal itu disampaikan Fritz saat melakukan kunjungan kerja ke Riau, Sabtu (7/11/2020).

Sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A.

Dalam UU ini menurutnya jelas dikatakan bahwa "setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana."

Fritz mengatakan tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung saat ini, banyak permasalahan yang dihadapi.

Baca juga: Terjerat Pidana Pilkada, Besok 2 Oknum Pejabat ASN dan Ketua PKH di Pelalawan Disidang di Pengadilan

Baca juga: Harga Buku Mulai Rp 10 Ribu dan Diskon hingga 50 Persen, Gramedia Big Sale di Mal Ciputra Seraya

Baca juga: Riau Mulai Masuk Musim Penghujan, BPBD Riau Siapkan Antisipasi Terjadinya Banjir

Sehingga butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas.

Pengawas pemilu tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasannya terutama pengawasan pada masa kampanye.

"Bapak Ibu harus percaya diri, bertindak tegas dan tidak takut saat bertugas, karena bapak ibu bertugas berdasarkan Undang-Undang. Siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas,"ujar Fritz.

Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar saat kunjungan kerja ke Riau, Sabtu (7/11/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI, Fritz Edwar Siregar saat kunjungan kerja ke Riau, Sabtu (7/11/2020). (istimewa)

Dalam lawatannya ke Riau, Fritz mengawali Kunjungan Kerjanya di Istana Sayap Kabupaten Pelalawan.

Di lokasi itu Fritz bertemu panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.

Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020 yang bertempat di Grand Hotel Mempura.

Kunjungan berakhir di Hotel The Zuri Kota Dumai Sabtu malam dengan kegiatan Rapat Kerja Teknis Penguatan Kapasitas dan Pengenalan Pengelolaan PPID bagi Panwaslu kecamatan, Panwaslu kelurahan/desa se-Kota Dumai.

Sementara itu pada saat memberikan kata sambutan pada acara di Kota Dumai, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Fritz yang telah berkunjung ke Kabupaten/Kota di Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan
Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (istimewa)

Rusidi berharap agar pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat dan memberikan dedikasi terbaik kepada negara dan bangsa.

"Saya berharap agar pengawas pemilu di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, maupun kelurahan/desa dalam menghadapi tantangan tugas tetap semangat," ujarnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved