Mau Ketawa Takut Kualat, Kucing Sering Main ke Tetangga Picu Emak-emak Ribut, Kasus hingga ke Kejari

Emak-emak berinisial BS (tersangka) dan LS (korban) itu cekcok mulut gara-gara kucing hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Nurul Qomariah
istimewa
Suasana ekspos pengungkapan sejumlah kasus di Kejari Kampar beberapa waktu lalu di Kantor Kejaksaan Kampar di Bangkinang 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melakukan upaya penyelesaian hukum dengan mekanisme keadilan restorasi.

Kali ini upaya hukum diterapkan pada tersangka dan korban sebuah kasus penganiayaan yang terjadi pada September 2020 lalu.

Uniknya kasus ini berawal mula dari kucing sehingga timbul salah paham antartetangga.

Awalnya, hanya gara gara kucing sering main ke rumah tetangga sebelah rumah, akhirnya dua emak-emak di Kecamatan Tapung Hulu berkelahi.

Baca juga: KENANG Ki Seno Nugroho, Mata Bupati Inhu Berkaca-kaca Saat Hadiri Peringatan Hari Wayang Nasional

Baca juga: Joe Biden Janji Pulihkan Amerika,Trump Anda Dipecat Jadi Olok-olok Warga Usai Donald Trump Keok

Baca juga: PROMO Akhir Tahun,Beli Mobil Honda Banyak Keuntungan,DP dan Angsuran Ringan hingga Bunga 0 Persen

Emak-emak berinisial BS (tersangka) dan LS (korban) itu cekcok mulut gara-gara kucing hingga akhirnya terjadi penganiayaan.

Kucing milik tersangka sering main ke rumah korban hingga membuat tersangka emosi.

Sehingga tersangka menduga korban ingin menguasai kucingnya, dengan melihat korban sering memberi makan kucing peliharaanya.

Merasa tidak senang kucingnya datang selalu ke rumah korban, akhirnya tersangka mendatangi rumah korban sehingga timbul keributan dan korban mengalami luka.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung Hulu, sehingga kasus ini bergulir dan perkaranya dilimpahkan ke Kejari Kampar.

Lewat mekanisme keadilan restorasi para pihak didamaikan dan kasus tidak dilanjutkan sampai tahap penuntutan.

Kasi Pidum Kejari Kampar, Sabar Gunawan menuturkan, upaya penyelesaian hukum melalui mekanisme ini dimungkinkan.

Karena telah diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Mekanisme ini dimungkinkan dilakukan terhadap sejumlah perkara nonkasuistis yang telah diatur aturan tersebut.

"Langkah ini merupakan perwujudan dari upaya lembaga Kejaksaan dalam melakukan penanganan hukum secara humanis," katanya.

Ia mengatakan sejak aturan tersebut diatur, Kejari Kampar sudah menerapkan dua kali proses penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restorasi.

Sabar menuturkan pada perkara kali ini pertimbangan melakukan mekanisme tersebut karena para pihak sepakat untuk berdamai.

Berdasarkan aturannya, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi.

Penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon dan keharmonisan masyarakat dan kepatutan, kesusilaan, dan ketertiban umum.

Selain itu dalam perkara ini yang menjadi pertimbangan Kejari Kampar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Serta tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.

Dijelaskan Sabar, dengan dilakukan mekanisme keadilan restoratif kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dengan beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Terdakwa dalam kasus ini, BS mengaku lega dan senang perkara hukum yang menjeratnya bisa selesai dengan damai.

"Saya berterimakasih upaya hukum melalui mekanisme tersebut bisa dicapai," ungkapnya.

Tangani Kasus yang Timbulkan Kerugian Negara

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri
Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri (istimewa)

Sepanjang tahun 2019 sampai 2020 Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menyelesaikan sejumlah kasus pungli dan penyelewengan keuangan negara.

Terdapat dua kasus yang berhasil ditangani Kejari Kampar dan telah diputus oleh pengadilan.

"Dua kasus yang telah diputus tersebut antaranya Kasus Pungli Prona di Desa Gunung Sari dengan nilai yang diungkap sebesar Rp 463 jutaan," kata Kepala Kejaksaan Nsgeri Kampar, Suhendri melalui Kasi Pidsus Kejari Kampar, Amri Rahmanto, Sabtu (7/11/2020).

Ia mengatakan pada kasus ini tersangka bernama Nurul Hidayah diputus dalam tahap kasasi 3 tahun.

Selanjutnya terkait kasus pidana proyek pembangunan pencucian danau Desa Gema Kecamatan Kampar Kiri Hulu dengan tersangka bernama Syarifudin.

"Saat kasus dalam tahap kasasi," ungkapnya.

Sementara saat ini Kejari Kampar juga tengah menangani kasus penyalahgunaan anggaran desa di Desa Mentulik.

Ia mengatakan kasus ini sudah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap berikutnya.

"Kita saat ini juga tengah menangani kasus di Sekolah Unggul Terpadu mengenai anggaran makan dan minum. Saat ini perkara tersebut sudah masuk dalam tahap penuntutan," ungkapnya.

Kasi Pidsus Kejari Kampar mengatakan saat ini juga sejumlah kasus juga tengah ditangani Kejari Kampar.

"Kita berupaya sejumlah kasus lainnya bisa segera," ungkapnya.

Kejari Kampar, Suhendri mengatakan perkara yang ditanganj Kejari Kampar, baik yang sudah selesai ditangani maupun tengah dalam proses di dominasi oleh perkara yang dilakukan aparat desa.

Ia menuturkan beberapa perkara yang ditangani Kejari Kampar berkaitan dengan penggunaan anggaran di desa.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kampar, Febrinaldi Tridarmawan, Selasa (3/11/2020) mengakui masih adanya kekurangan pemahaman aparat desa terhadap peraturan yang berlaku.

Pada tahun ini kegiatan seperti pengelolaan keuangan desa yang dilakukan Dinas PMD tidak dapat dilaksanakan.

Menurutnya pelatihan tersebut tidak dapat dilaksanakan karena kondisi refocusing anggaran untuk menghadapi Covid-19.

Ia mengatakan selama tahun ini kegiatan peningkatan pemahaman aparatur desa terhadap aturan-aturan yang berlaku, termasuk pengelolaan keuangan diserahkan kepada pemerintah kecamatan dan pendamping desa.

"Kita tentunya berharap program pelatihan bisa dilakukan ditahun depan dan pandemi segera berakhir," ungkapnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2020 ini ada sejumlah kepala desa baru yang bertugas, hasil dari Pilkades yang dilakukan di Kabupaten Kampar.

Galakkan Program Jaga Desa

Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang peran kejaksaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar menjalankan program Jaga Desa.

Program Jaga Desa ini dilaksanakan juga bertujuan meningkatkan pemahaman para aparatur perangkat desa.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Suhendri, Sabtu (7/11/2020) mengatakan program Jaga Desa ini digalakkan sejak dari 2019 oleh Kejari Kampar dan Kejari se-nasional.

Menurutnya program Jaga Desa ini juga bertujuan meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan anggaran di pemerintahan desa.

Suhendri menuturkan, program Jaga Desa ini Kejaksaan Agung bekerjasama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Juga membuat aplikasi Jaga Desa yang berguna mempermudah pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa.

Di Kampar program Jaga Desa ini juga dijalankan dengan sosialisasi dalam bentuk sarahsehan. Sudah beberapa desa di tiga kecamatan Kabupaten Kampar disambangi program tersebut.

"Kita sengaja melakukan ini agar hubungan komunikasi dengan aparatur desa terjalin baik," ucapnya.

Ia menuturkan, sosialisasi program Jaga Desa di Kampar, dilakukan pihak Kejari Kampar dengan melakukan kunjungan ke desa bekerjasama dengan pihak kecamatan.

Hal ini bertujuan untuk membuka wacana kedekatan antara desa, ini juga sejalan dengan program jaga desa.

Dalam pertemuan yang dilakukan ini Kejari Kampar melakukan sosialisasi tentang pengelolaan dana desa, peran kejaksaan dan lainnya.

"Dengan langkah yang dilakukan ini kita harapkan pelaksanaan pemerintahan di desa jadi lebih baik lagi," ujarnya.

Edukasi Guru dan Siswa

Program edukasi yang dijalankan Kejari Kampar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini.
Program edukasi yang dijalankan Kejari Kampar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum kepada siswa sejak dini. (istimewa)

Selain program Jaga Desa, Kejari Kampar menggalakkan sejumlah program edukasi dan sosialisasi.

Khususnya dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat sejak dini mengenai hukum.

Seksi Intelijen Kejari Kampar menjalankan sejumlah program, di antaranya Jaksa Masuk Sekolah dan Jaga Guru.

Kasi Intel Kejari Kampar, Silfanus Rotua, Sabtu (7/11/2020) menjelaskan, program edukasi yang dijalankan Kejari Kampar bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hukum.

Edukasi yang dilakukan berupa pemberian edukasi mengenai hukum yang menjadi permasalahan yang sering ditemukan di kalangan murid maupun guru.

"Ini bertujuan memantapkan murid mengenal hukum, karena itu materi yang disampaikan merupakan materi yang relate dengan para siswa," ucapnya.

Lewat ini juga para murid sejak dini sudah ditanamkan pemahaman hukum. Semoga bisa dijadikan bekal dia.

Untuk program Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kampar menyelenggarakannya secara rutin tiap dua pekan sekali.

"Program ini sudah kita jalankan selama periode Januari hingga Maret 2020," katanya.

Silfanus menuturkan selama pandemi Covid-19 program ini dibatasi demi mencegah penyebaran.

Program Jaga Guru

Sementara pada program Jaga Guru, Kejari Kampar memberikan edukasi kepada guru-guru di sekolah negeri.

Program ini juga sejalan dengan kerjasama yang dilakukan Kejari Kampar dengan PGRI untuk melakukan pendampingan.

"Kita berharap dengan program Jaga Guru akan dapat menghindarkan para guru dari terjerat dengan masalah hukum," ungkapnya.

( Tribunpekanbaru.com / ikhwanul Rubby )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved