Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara, Ketua DPRD Bengkalis Doakan Bupati Non Aktif Tabah

Majelis hakim berkeyakinan Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT CGA, perusahaan pelaksana proyek jalan Duri-Sei Pakning

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
TribunPekanbaru/Doddy Vladimir
Tahanan KPK Bupati Nonaktif Amril Mukminin dengan tangan diborgol tiba di Rutan Kelas 1 Pekanbaru, Rabu (8/7/2020). Amril Mukminin dipindahkan penahanannya dari Jakarta ke Pekanbaru, pemindahan ini dalam rangka melaksanakan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin, terdakwa dalam kasus korupsi.

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada Senin (9/11/2020).

Majelis hakim berkeyakinan Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning.

Terkait putusa yang dijatuhkan majelis hakim ini, Ketua DPRD Bengkalis Khairul Umam turut berempati dengan apa yang dialami Amril saat ini.

"Kami turut berempati dan mendoakan beliau bisa menjalani ini dengan sebaik baiknya," terang Khairul Umam.

Menurut dia apa yang dialami Amril saat ini merupakan resiko dari suatu jabatan.

Mudah mudahan bisa diterima dengan ikhlas oleh beliau dan tabah menghadapi ini.

Selain itu Ketua DPRD Bengkalis juga berharap Amril bisa keluar dengan cepat.

Serta bisa mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman yang ada sesuai aturan perundang udangan.

"Nanti setelah masa hukuman dijalankan dan bebas kita berharap Amril bisa kembali berbakti di Bengkalis. Guna memajukan kabupaten Bengkalis lebih Baik kedepannya," ungkap Khairul Umam.

Baca juga: Warga di Inhil Pasang Spanduk Harap Maklum, Gara-gara Kecewa dengan Kondisi Jalan

Baca juga: Padamkan Api Pakai Ember, Rumah di Kuansing Ini Hangus Terbakar, Rugi Ratusan Juta Rupiah

Khairul Umam juga meminta masyarakat untuk tidak lagi membahas apa yang sudah terjadi

. Apalagi saat ini dalam suasana Pilkada, jangan sampai hal ini dibawa bawa dalam ranah politik.

"Imbauan saya masyarakat tetap dalam kondisi adem,  jangan lagi mempermasalahkan yang sudah berlalu. Jangan sampai gaduh dan membuat putus hubungan silahturahmi diantara masyarakat, apalagi saat ini dalam suasana Pilkada," tandasnya.

Vonis 6 Tahun Penjara

Sebelumnya diberitakan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin, terdakwa dalam kasus korupsi.

Sidang pembacaan vonis dilaksanakan pada Senin (9/11/2020).

Dalam sidang yang digelar dengan skema video conference (vidcon) atau virtual itu, selain majelis hakim, turut hadir tim penasehat hukum terdakwa di ruang sidang. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Terdakwa Amril Mukminin sendiri, tidak bisa mengikuti jalannya persidangan.

Hal ini dikarenakan mantan orang nomor satu di Kabupaten Bengkalis itu, sedang dalam kondisi sakit. Saat ini dia berada di Rutan Klas I Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Lilin Herlina, dengan hakim anggota Sarudi dan Poster Sitorus menyatakan, Amril terbukti menerima suap Rp5,2 miliar dari PT Citra Gading Asritama (CGA), perusahaan pelaksana proyek jalan Duri - Sei Pakning. Sebagaimana dakwaan pertama.

Amril Mukminin terbukti melanggar Pasal 12 Huruf a UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

"Terdakwa Amril Mukminin terbukti menerima suap sebagaimana dalam dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata hakim.

Namun, majelis hakim menyatakan untuk dakwaan kedua JPU KPK terkait penerimaan uang gratifikasi puluhan miliar oleh Bupati Bengkalis non aktif itu, tidak terbukti.

Majelis hakim menilai, Amril Mukminin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menerima uang Rp23,6 miliar dari dua orang pengusaha pemilik pabrik kelapa sawit di Kabupaten berjuluk Negeri Sri Junjungan tersebut.

"Terdakwa Amril Mukminin tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua JPU," ucap hakim ketua, Lilin Herlina.

Majelis hakim lantas sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Amril Mukminin selama 6 tahun.

"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara," tutur hakim.

Vonis majelis hakim ini, sama dengan tuntutan yang dilayangkan oleh JPU KPK sebelumnya.

Tak hanya itu, terdakwa Amril Mukminin juga dikenakan pidana tambahan, yakni tidak boleh menggunakan hak dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Mendengar putusan hakim itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK selaku pihak yang menangani perkara, langsung menyatakan banding, karena ada dakwaan yang tidak terbukti.

"Izin yang mulia, dikarenakan dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding," ucap jaksa KPK, Takdir Suhan SH lewat sambungan vidcon.

JPU KPK dalam persidangan beberapa waktu menyebut Amril menerima suap dari PT Citra Gading Asritama (CGA), selaku perusahaan pelaksana proyek peningkatan Jalan Duri - Sei Pakning sebesar Rp5,2 miliar.

Uang itu diterima Amril dari Ichsan Suaidi, selaku pemilik PT CGA, ada juga yang diserahkan oleh Triyanto, yang merupakan anggota Ichsan Suaidi.

Kemudian Amril juga menerima gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar lebih dari dua pengusaha sawit. Masing-masing dari Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Sehingga totalnya Rp23,6 miliar lebih.

Uang gratifikasi puluhan miliar dari pengusaha sawit itu, diketahui juga mengalir ke rekening pribadi istri Amril Mukminin, Kasmarni.

Dalam isi dakwaan jaksa KPK dibeberkan, Amril didakwa dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi atau menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap. Yang mana, jumlah total hadiah uang itu sebanyak puluhan miliar. Uang sebanyak itu, diterimanya saat masih sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkalis 2 periode yakni 2009-2014, 2014-2019 dan saat menjabat sebagai Bupati Bengkalis periode 2016-2021.

Jaksa KPK menerangkan, dalam proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning, Amril disebut sebagai orang yang mengupayakan agar PT CGA memenangkan pekerjaan proyek tersebut. Dalam hal ini, Amril diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk Dolar Singapura.

Adapun totalnya SGD520.000. Atau jika dirupiahkan setara dengan Rp5,2 miliar. Uang itu diterima melalui ajudan Amril, Azrul Nur Manurung, yang diserahkan melalui Triyanto, pegawai PT CGA, atas perintah Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA.

Proyek tersebut, kemudian disetujui untuk dianggarkan pada APBD Kabupaten Bengkalis secara tahun jamak (multiyears) dengan pembuatan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Bengkalis dengan DPRD tentang penganggaran kegiatan tahun jamak Tahun Anggaran 2017-2019 Nomor 14/MoU-HK/XII/2016 dan Nomor 09/DPRD/PB/2016 tanggal 13 Desember 2016.

Nota Kesepakatan itu ditandatangani oleh Amril selaku Bupati Bengkalis dan Abdul Kadir selaku Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis.

Masih dalam dakwaan, diketahui, bahwa istri Amril yakni Kasmarni, disebut juga menerima uang sebanyak Rp23,6 miliar lebih. Uang itu diketahui dari dua orang pengusaha sawit. Yang mana, uang tersebut diterima oleh Kasmarni secara tunai maupun melalui transfer ATM dalam waktu 6 tahun.

Adapun pengusaha sawit yang dimaksud yakni, Jonny Tjoa selaku Direktur Utama dan pemilik perusahaan sawit PT Mustika Agung Sawit Sejahtera dan Adyanto selaku Direktur dan pemilik PT Sawit Anugrah Sejahtera. Dari pengusaha Jonny Tjoa sebesar Rp12.770.330.650 dan dari Adyanto sebesar Rp10.907.412.755. Uang itu diterima dikediamannya pada Juli 2013-2019.

Pada 2013 lalu, Jonny Tjoa meminta bantuan Amril untuk mengajak masyarakat setempat agar memasukkan buah sawit ke perusahaan tersebut dan mengamankan kelancaran operasional produksi perusahaan. Atas bantuan tersebut, Jonny Tjoa memberikan kompensasi berupa uang kepada Terdakwa sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik. Sehingga, terhitung sejak Juli 2013 dikirimkan uang setiap bulannya dengan cara ditransfer ke rekening atas nama Kasmarni.

Pemberian uang itu, terus berlanjut hingga Amril dilantik menjadi Bupati Bengkalis pada 2016 lalu. Tak hanya dari Jonny Tjoa, Amril juga menerima gratifikasi dari Adyanto saat masih menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis terhadap bantuan mengamankan kelancaran operasional pabrik. 

Atas bantuan tersebut, Adyanto memberikan kompensasi berupa uang kepada Amril dari prosentase keuntungan yaitu sebesar Rp5 per kilogram TBS dari total buah sawit yang masuk ke dalam pabrik.

Uang tersebut diberikan setiap bulannya sejak awal tahun 2014 yang diserahkan secara tunai kepada Kasmarni di rumah kediaman terdakwa. Sehingga uang yang telah diterima terdakwa dari Adyanto seluruhnya sebesar Rp10.907.412.755. (Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved