Berbekal Belajar dari YouTube, 4 Pria Sukses Bobol ATM Raup 60 Juta, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Salah satu pelaku yang diamankan petugas, Yandoni mengaku bersama ketiga rekannya belajar membobol ATM dari YouTube.

Editor: CandraDani
Unsplash/Nick Pampoukidis
Ilustrasi pengambilan uang lewat mesin ATM 

"Membuatnya sendirian ya sekitar tujuh bulan yang niatnya cuma iseng-isengan," ucap tersangka Arif.

Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander, menjelaskan adapun barang bukti disita dari dalam mini lab milik tersangka tersebut di antaranya dua tabung kaca kimia untuk proses penyulingan, gelas kaca dan kompor listrik warna merah.

Kemudian, Amonium Sulfat (NH₄)₂SO₄, daun binahong, soda api, gelas berisi getah binahong, satu botol cairan aseton dan satu kantong pupuk urea.

Baca juga: Tempat Gembong Narkoba Digerebek Polres Inhu, 5 Tersangka Sembunyi di Balik Pintu dan Gorden

Baca juga: Cara Pembuatan Surat Keterangan Bebas Narkoba di Kantor Polisi, Simak Apa Saja Syaratnya

"Dari pengakuan tersangka ini mempelajari membuat narkoba dari internet selama tujuh bulan," terangnya.

Dony menuturkan pengembangan kasus peredaran narkoba kemudian tersangka berhasil dibekuk di warung kopi kawasan Stadion Gajah Madah Mojosari, Dusun Kemloko, Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, pukul 18.30 WIB.

Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,5 gram.

Dari situlah, pengembangan penyidikan dilakukan hingga penggeledahan di rumah tersangka yang ditemukan alat kimia untuk membuat narkotika.

"Kita uji laboraturium ke forensik Polda Jatim terkait getah dari binahong dan kaitannya unsur Metamfetamin dan Amfetamin," bebernya.

Menurut dia, pihaknya fokus melakukan penyelidikan terkait serbuk kristal yang dibuat tersangka lantaran hasil laboratorium getah binahong belum mengarah pada narkoba sabu-sabu.

"Ada cairan bersifat kristal yang diciptakan tersangka dalam pemeriksaan lebih lanjut masuk kategori psikotropika atau zat adiktif lain," jelasnya.

Baca juga: Peredaran Narkoba Terindikasi Dikendalikan Napi Dari Dalam Lapas, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

Tersangka Arif, dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1, dan Subsider Pasal 113 ayat 1, Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal penjara lima tahun.

"Proses pengembangan dan pendalaman lebih lanjut terkait eksperimen ini terkait narkoba jenis baru atau sabu-sabu bersifat turunan Metamfetamin dan Amfetamin," tandasnya.(**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Belajar dari Youtube, 4 Pria Bobol ATM, 1 Pelaku Tewas Ditembak",dan Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pria Mojokerto Bikin Narkotika di Mini Lab Rumahnya, Ngaku Belajar 7 Bulan dari Internet

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved