Pengusaha Reklame Otak Pelaku Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru Terancam 5 Tahun Penjara

TFG yang memerintahkan 4 tersangka yang telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 Jut

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/IDON
Inilah otak pelaku penebangan pohon median jalan berinisial TFG alias Tomi (46) usai ditangkap Polsek Bukitraya di Pekanbaru, Riau, Senin (9/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - TFG alias Tomi (46), warga Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, pengusaha reklame yang tebang 83 pohon di median Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, terancam lima tahun penjara.

Diketahui, TFG yang memerintahkan empat tersangka yang sebelumnya telah ditangkap, yakni JW, MA, RP, dan RA untuk menebang pohon di median jalan tersebut dengan upah Rp 2,5 juta.

"Tersangka TFG alias Tomi kita jerat dengan Pasal 184 KUHAP untuk diterapkan Pasal 170 Jo 55 KUHPidana, sedangkan empat tersangka lainnya, dijerat Pasal Pasal 170 Jo 55 KUHP. Ancaman hukuman penjara selama lima tahun enam bulan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Kata Danang, tersangka TFG adalah otak pelaku penebangan pohon median tersebut, ia ditangkap pada hari Jumat (6/11/2020).

Baca juga: Gelang Emas 50 Gram Raib, IRT di Padang jadi Korban Hipnotis Wanita Ngaku Dokter Satgas Covid-19

Tersangka menganggap pohon yang mempercantik median jalan itu menutup dan merugikan usahanya, kemudian ia menyuruh empat tersangka yang sudah ditangkap tersebut untuk menebang pohon itu dengan upah Rp 2,5 juta.

Jumlah pohon yang ditebang oleh empat tersangka sebanyak 83 batang jenis glodokan tiang dan pohon jenis tabebuya.

Pohon-pohon itu ditebang dengan parang secara diam-diam pada Minggu (11/10/2020) lalu dini hari.

"TFG alias Tomi menyuruh empat tersangka untuk menebang pohon median jalan, karena papan reklamenya tertutup," ungkapnya.

Atas perbuatan tersangka, Pemerintah Kota Pekanbaru mengalami kerugian sekitar Rp 113 juta.

Baca juga: Diperpanjang Hingga Akhir November, Ini Jenis-jenis Usaha yang Bakal Mendapat BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Wali Kota Pekanbaru Geram ; Cari Pelakunya

Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Kota Pekanbaru bertindak cepat menertibkan atau mengecek bando jalan atau papan reklame ilegal.

Pengecekan itu dilakukan, Senin (19/10) setelah mendapatkan instruksi langsung dari Walikota Pekanbaru H Firdaus ST MT.

Menurut Plt Kasatpol PP Burhan Gurning timnya sudah turun kelapangan melakukan pegecekan.

"Pengecekan ini kita lakukan setelah ada perintah langsung dari Bapak Walikota dan hasilnya akan kami laporkan terlebih dahulu ke Pak Walikota," ujar Burhan Gurning kepada Wartawan, Senin (19/10).

Baca juga: FOTO: PUPR Kota Pekanbaru Polisikan Perusakan Puluhan Pohon di Jalan Tuanku Tambusai

Baca juga: Lagi, Kecelakaan di Tol Pekanbaru - Dumai, Sopir Mobil Pick Up Luka-Luka

Instruksi penertiban bando atau papan reklame ilegal itu oleh Walikota Pekanbaru, buntut ditebangnya pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai oleh pelaku yang masih misterius.

Hal itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus MT merasa geram, sebab pohon pelindung itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan ilegal.

Untuk itu orang nomor satu di Pekanbaru tersebut minta OPD terkait segera bertindak.

Kemudian hal itu juga sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, pohon pelindung di median Jalan Tuanku Tambusai yang ditebang pekan lalu itu persis di sekitar bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan ilegal.

"Itu merupakan perbuatan yang tidak baik. Hanya karena papan reklame agar tidak terhalangi malah pohon pelindung yang dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun. Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera," ujar Walikota Firdaus MT.

Baca juga: Akhirnya, Walikota Pekanbaru Tandatangani Perwako Tentang OTG, Keluarga Dibiayai Selama Isolasi

Baca juga: Bingung Saat Dikejar Warga dan Korbannya, Dua Jambret di Pekanbaru Jatuh Dari Sepeda Motor

Walikota juga mengingatkan, peristiwa seperti itu juga pernah terjadi sebelumnya di Jalan Jenderal Sudirman.

Oknum pemilik tiang reklame lakukan pemotongan pohon di median jalan.

"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," ucap Firdaus.

Untuk itu Firdaus menginstruksikan OPD, seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada.

Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga ditertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan.

"Lakukan tugas dengan segera. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ungkapnya.

Terkait penebangan pohon pelindung itu saat ini sudah dilaporkan ke Polsek Bukit Raya.

Terkait Bando tempat media iklan ditampilkan sudah dinyatakan ilegal.

tribunnews
Puluhan pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru dipotong oleh orang tak dikenal (OTK), Senin (19/10/2020). (www.tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir) (Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir)

Pelarangan itu sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan.

Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Seperti diketahui, di Pekanbaru, ada sembilan bando yang berdiri, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.

Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank.

Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.

Sebab, meski ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar.

Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta.

Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.

Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Selain Bando, bahkan tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak juga di temui di Kota Pekanbaru.

Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar.

Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tebang 83 Pohon Median Jalan di Pekanbaru, Pengusaha Reklame Terancam 5 Tahun Penjara",dan Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul Wali Kota Pekanbaru: Cari Pelakunya!, Oknum Reklame Ilegal Diduga Tebang Pohon Pelindung Jalan,

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved