Percaya Diri Pakai Seragam Satpol PP, Diposting di FB. Bambang Malah Ditegur, Mengaku Dijanjikan
Bambang mengaku ia nekat mengenakan atribut Satpol PP karena memang sudah dijanjikan. Makanya ia nekat posting di media sosial
TRIBUNPEKANBARU.COM- Sudah bergaya-gaya dengan seregam Satpol PP dan diposting di media sosial, harapan Bamabang kandas.
Ia justru dipanggil pihak Satpol PP dan diminta untuk menanggalkan atribut yang dipakai seraya menandatangani surat perjanjian.
Surat perjanjian agar tidak mengulangi perbuatannya. Bambang dianggap telah menggunakan seragam Satpol PP secara ilegal.
Baca juga: Drama Bambang, Selfie Pakai Seragam Satpol PP, Posting di FB,Kena Panggil Salahkan Kades Tebar PHP
Baca juga: 8 Bando Ilegal Masih Berdiri, DPRD Pekanbaru Minta Satpol PP Tak Tebang Pilih
Baca juga: VIDEO Pusat Kuliner Nadayu di Kota Pekanbaru Jadi Perhatian Satpol PP Karena Banyak Kerumunan
Baca juga: DPP Pekanbaru Sebut Pusat Kuliner Nadayu Belum Punya Izin, Picu Kerumunan Jadi Perhatian Satpol PP
Namun Bambang justru berkilah jika ia nekat mengenakan seragam Satpol PP karena memang sudah dijanjikan akan segera diangkat menjadi anggota Satpol PP oleh seorang kades.
Lha, bagaimana sebenarnya cerita Bambang ini. Berikut kronologinya
Bambang Irawan (31) bukan anggota Satpol PP.
Namun dengan Pede Bambang memakai seragam Satpol PP dan berselfie ria lalu diposting di FB.
Tak pelak ulah Bambang membuat pihak Satpol PP Kepulauan Meranti geram.
Pemuda asal Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu, Kepulauan Meranti sempat dipanggil.
Pasalnya Bambang menggunakan seragam dan atribut Satpol PP dan mempostingnya melalui platfrom media sosial miliknya pribadi Facebook.
Bambang pun buang badan menyalahkan sang Kades di kampungnya.
Dia beralasan nekat memposting hal tersebut karena dijanjikan oleh Kepala Desa Mengkopot untuk menjadi anggota Satpol PP.
Kepala Satpol PP Kepulauan Meranti melalui Kepala Bidang Penegakan Perda Piskot Ginting mengatakan yang bersangkutan diminta untuk mengembalikan baju seragam Satpol PP.
Dan dibuatkan perjanjian tertulis agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
"Kepada yang bersangkutan dua baju seragam Satpol PP-nya kita sita yakni PDH dan PDL dan kita buatkan perjanjian tertulis untuk tidak melakukan hal serupa," kata Wira
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/pasangan-ilegal-terciduk-di-wisma-dan-6-wanita-pelayan-cafe-terjaring-operasi-pekat-satpol-pp-rohul1.jpg)