Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tabrak Polisi, Kurir Narkoba 20 Kilogram Sabu-sabu Tewas Ditembak Aparat di Riau, Upahnya Rp 40 Juta

Meski sebelumnya aparat sudah memperingatkan. Alhasil, petugas terpaksa melakukan upaya paksa, dengan melepaskan tembakan.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nolpitos Hendri
Tribun Pekanbaru/Doddy Vladimir
Tabrak Polisi, Kurir Narkoba 20 Kilogram Sabu-sabu Tewas Ditembak Aparat di Riau, Upahnya Rp 40 Juta. Foto: Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Aparat dari Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Riau, menyergap 2 orang pria yang merupakan bagian dari sindikat pengedar narkotika jaringan internasional.

1 orang diantaranya tewas setelah tertembus timah panas petugas.

Adapun barang bukti yang disita petugas, yaitu narkotika jenis sabu dengan berat 20 kg.

Operasi penangkapan dilakukan pada Senin (9/11/2020), sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pengungkapan bermula saat petugas menerima informasi bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah cukup besar dari Pulau Rupat ke Kota Dumai, pada 23 Oktober 2020.

"Kita lakukan pembuntutan dan penghadangkan, dari rencana bandar untuk memasukkan narkotika 20 kg sabu ke Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat memimpin ekspos pengungkapan kasus, Senin (9/11/2020) sore.

Selanjutnya tim bergerak melakukan penyelidikan, selama 14 hari di wilayah Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.

Akhirnya pada Senin dini hari tadi, tim Ditres Narkoba Polda Riau di-back up oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Dumai, mendapati target bergerak dengan satu unit mobil merk Daihatsu Xenia hitam, dengan nomor plat BM 1103 VV.

Di dalam mobil itu ada dua pelaku.

Mereka adalah Hendra (50) sebagai sopir, dan Syamsul Bahri (50), yang duduk di sebelahnya.

Di dalam mobil itulah sabu 20 kg itu disembunyikan dalam 2 buah karung.

Tepatnya di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, tim melakukan pengejaran dan penghadangan terhadap mobil tersebut.

Namun bukannya berhenti, pelaku tetap memacu kendaraannya dan mencoba melarikan diri.

Meski sebelumnya aparat sudah memperingatkan.

Alhasil, petugas terpaksa melakukan upaya paksa, dengan melepaskan tembakan.

"Saudara Hendra meninggal dunia meninggal dunia dalam upaya penangkapan kita.

Saat ini masih di rumah sakit, yang bersangkutan mencoba menerobos upaya kita untuk menghadang dan menghentikan," urai Agung.

"Tadi pagi saya dapat laporan yang bersangkutan meninggal dunia karena sakit," sambungnya.

Upaya tegas ini disebutkan Agung, terpaksa dilakukan karena pelaku membahayakan petugas.

Mereka menabrakkan mobil mereka ke mobil petugas.

Lanjut Kapolda, ternyata para sindikat ini sudah menyiapkan proses pemasukan barang haram dengan sedemikian rupa.

Para pelaku memperbarui cara-cara lama, yang sudah bisa diendus oleh aparat.

"Mereka mencoba dengan upaya yang lebih rapi lagi, yaitu dengan menyiapkan pengamanan wilayah dan rute dari Bengkalis ke Pekanbaru," terang Jenderal bintang dua itu lagi.

Adapun yang dimaksud oleh Irjen Agung ini adalah, aksi dari pelaku bernama Simson Siahaan.

Dia mengaku sebagai anggota polisi dan menyatakan sudah mengamankan rute pengiriman narkoba.

"Bahkan mobil yang dikendarai pelaku ini, ada rencana platnya mau diganti dengan plat nomor polisi.

Saudara Simson ini yang mengatur perjalanan dari Bengkalis ke Pekanbaru, dan meyakinkan tersangka yang lain di jalan sudah diamankan semua petugas, sehingga lancar sampai ke Pekanbaru," tutur Agung.

Simson ditangkap di sebuah kos-kosan di daerah Pelalawan.

Pengakuannya, dalam mengawal pengiriman narkoba ini ia diupah Rp 40 juta.

Sebelumnya, mereka sudah mencoba memasukkan narkoba sebanyak 2 kali, namun gagal.

Ini merupakan percobaan mereka yang ketiga.

Sementara itu, satu pelaku lagi adalah Syaharudin Effendi alias Pak Cik Itan (54), seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru.

Ia merupakan napi kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Syaharudin inilah yang diketahui bertindak sebagai pengendali dalam memasukkan barang haram dari Bengkalis ke Pekanbaru.

Namun ia diketahui meninggal dunia pada Minggu malam, sekitar pukul 23.00 WIB.

"Meninggal karena muntah darah, karena sakit yang dideritanya sejak beberapa waktu lalu," papar Agung.

Diterangkan Agung, para sindikat ini pun memakai cara lain dalam mengemas sabu.

Biasanya mereka memakai kemasan teh hijau China, ternyata ada juga yang dikemas dengan kemasan Milo Malaysia.

Ini bertujuan untuk mengelabui petugas.

Agung menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman, karena ada beberapa pekerjaan rumah (PR), dalam rangka melanjutkan pengejaran.

Selain narkoba, polisi menyita 1 unit mobil Daihatsu Xenia, 1 unit Toyota Yaris, 5 unit handphone, dompet, dan 2 buah ATM.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yakni pasal 114 Ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved