UPDATE Kabar Pencairan Subsidi Gaji Rp 1,2 Juta: Jumlah Penerima Berkurang? Berikut Penjelasannya

Ida Fauziyah menegaskan bahwa data penerima subsidi gaji termin kedua kali ini harus melalui evaluasi DJP Kemenkeu.

Tribun Pekanbaru/Ilustrasi/Nolpitos Hendri
Jadwal Fix Pencairan Subsidi Gaji Gelombang 2 untuk Pekerja Resmi dari Menaker 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengupayakan penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) akan terlaksana pada hari ini.

Sebab pada pekan lalu, pencairan subsidi gaji ternyata molor dari rencana pemerintah.

"Sudah diproses, tapi karena selesainya (pemadanan data) Jumat sore (6/11/2020) jadinya (disalurkan) Senin," ujarnya melalui rekaman suara yang diterima Kompas.com, Senin (9/11/2020).

Ida menjelaskan, memang ada ketertundaan penyaluran subsidi gaji lantaran pemadanan data penerima subsidi gaji yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan baru diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pada Jumat sore.

"Harusnya Jumat ya, tapi selesainya (pemadanan data) sudah agak sore. Ini kami memang mengejar agar segera direalisasikan secepatnya," ucap dia.

Lebih lanjut kata Ida, penyaluran subsidi gaji termin kedua ini berbeda.

Baca juga: Waspadai 10 Tanda Mencurigakan Ini, Bisa Jadi Pasanganmu Sudah Berselingkuh

Baca juga: UPDATE UU Cipta Kerja: Dalam 3 Bulan Akan Ada Turunan Aturannya

Baca juga: Pria di Padang Ini Mengamuk, Kejar Korbannya Pakai Sabit dan Parang, Ini Penyebabnya

Pasalnya, termin kedua ini, Kemenaker mendapat rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dilakukan evaluasi data oleh DJP Kemenkeu.

Untuk memastikan bahwa penerima subsidi gaji sebanyak 12,4 juta merupakan pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta.

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta.

Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar dia.

Sementara itu, dirinya menyebutkan bahwa penyaluran termin pertama subsidi gaji telah mencapai 98,7 persen.

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji harus upah di bawah Rp 5 juta.

Baca juga: Kisah Gadis Penjaga Warung Mirip Anya Geraldine: Tahan Kantuk Temani Pelanggan yang Betah Nongkrong

Baca juga: UPDATE Kode Redeem Free Fire November 2020: Skin Terbaru FF

Baca juga: Hotman Sebut Maybank Siap Bayar Uang Winda, Namun Ia Juga Ungkap Sejumlah Kejanggalan Ini

Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved