UPDATE Siang Jerinx: Dituntut 3 Tahun, JRX Hari Ini Ajukan Pledoi

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan

Tribunnews.com
Usaha Jerinx untuk Keluar Tahanan Kandas, Permohonan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Pendukung. Foto: Jerinx 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Drummer band Superman Is Dead, I Gede Aryastina alias Jerinx Selasa (10/10/2020) hari ini akan menyampaikan pledoinya di Pengadilan Negeri Denpasar.

Pledoi disampaikan atas tuntutan 3 tahun penjara yang ia dapat dari Jaksa Penuntut Umum.
Dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu Jerinx menyampaikan akan membuat pledoinya sendiri.

"Saya akan membuat pledoi dari pensihat hukum dan saya pribadi yaa," kata Jerinx dalam sidang pekan lalu.

Mendapat tuntutan tiga tahun penjara, Jerinx merasa geram dan emosional.

Hal tersebut terlihat usai persidangan ketika ia mempertanyakam siapa pihak yang ingin memenjarakannya.

Ia merasa tuntutan tiga tahun penjara atas apa yang ia lakukan adalah sebuah tindakan berlebihan, sebab dalam persidangan pihak dari IDI pusat dan IDI Bali mengaku tak ingin menjebloskannya ke penjara.

"Saya mau tanya, jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Datang ke persidangan besok," ujar Jerinx.

"IDI Pusat dan IDI Bali mereka bilang tak mau penjarakan saya, jadi siapa yang mau penjarakan saya?," tegasnya.

Jerinx dituntut tiga tahun penjara atas dugaan tindak pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media elektronik.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Emosi Jerinx Usai Dengar Tuntutan

Tak ada senyum dan canda yang biasa dilontarkan I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) saat dia menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Jerinx tampak emosional usai menjalani sidang tuntutan, berbeda dengan sikapnya saat mengikuti sidang-sidang sebelumnya.

Dia masih tidak percaya dengan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di persidangan, tim jaksa menuntut penggebuk drum Superman Is Dead (SID) ini dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Oleh tim jaksa yang dikoordinir Jaksa Otong Hendra Rahayu, Jerinx dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved