UPDATE Siang Jerinx: Dituntut 3 Tahun, JRX Hari Ini Ajukan Pledoi

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan

Tribunnews.com
Usaha Jerinx untuk Keluar Tahanan Kandas, Permohonan Ditolak Hakim, Ini Tanggapan Pendukung. Foto: Jerinx 

Terdakwa masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Dengan dinilainya perbuatan Jerinx memenuhi unsur pidana dalam pasal tersebut, juga dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan maka tim jaksa mengajukan tuntutan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," tegas Jaksa Otong Hendra Rahayu.

Terhadap tuntutan yang diajukan tim jaksa, Jerinx yang didampingi tim penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dituntut 3 Tahun Penjara karena Postingan Kacung WHO, Jerinx Hari Ini Ajukan Pledoi

https://www.tribunnews.com/seleb/2020/11/10/dituntut-3-tahun-penjara-karena-postingan-kacung-who-jerinx-hari-ini-ajukan-pledoi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved