Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Peluru Di Tubuh Randi Identik Milik Brigadir AM, Polisi Penembak Mahasiswa di Dituntut 4 Tahun Bui

Tindakan itu dianggap menyebabkan seorang mahasiswa Universitas Halu Oleo Kendari bernama Randi tewas dan seorang warga bernama Maulida Putri terluka.

Editor: CandraDani
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Kakak korban tewas mahasiswa UHO Kendari menangis histeris mengetahui adiknya sudah meninggal dunia dalam aksi unjuk rasa menolak UU KPK. 

Sementara korban Randi yang berlari terkena tembakan dari ketiak kiri tembus ke dada kanan.

Korban masih sempat berdiri sekitar 5 meter, dan terjatuh di jalanan dengan luka tembak di dada.

Kemudian korban dilarikan ke Rumah Sakit Ismoyo yang tidak jauh dari TKP.

Namun, Randi meninggal sebelum sempat mendapat perawatan di rumah sakit tersebut.

"Hasil pemeriksaan dengan poisch scanner antara butir peluru yang ditemukan di gerobak martabak dengan peluru pembanding milik Abdul Malik dengan nomor seri H262966, memiliki persamaan pada garis besar, identik," tambah Herlina.

Kuasa Hukum Brigadir Abdul Malik, Nasrudin langsung menyatakan akan mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa.

Dia menilai pendapat jaksa berbeda dengan fakta persidangan, sebab tidak ada peluru yang mengenai orang lain.

"Kalau kena orang, peluru yang ditemukan di gerobak itu pasti ada darahnya. Sementara berdasarkan keterangan ahli bahwa itu tidak ada darah," ungkap Nasrudin di Kendari.

"Kalau dia (Malik) menembak lurus ke depannya, di depan banyak polisi, pasti dia kena Faturrahman (saksi), dia kena beberapa orang yang ada di situ," ujarnya.

Dia menegaskan, tuntutan JPU tidak menjelaskan fakta-fakta.

Salah satu dalilnya adalah peluru yang mengenai Randi setelah rekoset dari pagar, kata Nasrudin, itu hanyalah teori tanpa bukti.

Jaksa penuntut umum Herlina dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti sidang virtual kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kamis (24/9/2020), di Kendari, Sultra. Dalam sidang, saksi ahli menyatakan dua anak peluru yang ditemukan identik dengan senjata milik terdakwa.
Jaksa penuntut umum Herlina dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara mengikuti sidang virtual kasus penembakan Randi, mahasiswa Universitas Halu Oleo, Kamis (24/9/2020), di Kendari, Sultra. Dalam sidang, saksi ahli menyatakan dua anak peluru yang ditemukan identik dengan senjata milik terdakwa. (KOMPAS/SAIFUL RIJAL YUNUS)

"Perlu kita buktikan, karena dia bilang hanya identik. Yang mungkin (tertembak) itu hanya Maulida tapi yang ditembakkan Malik itu sudah memenuhi prosedur, ada peraturan Kapolri tembakan peringatan ke udara," tegas dia.

Sidang tuntutan ini diikuti terdakwa Abdul Malik secara virtual dari Mabes Polri.

Sementara hakim dan jaksa hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Nasrudin menyaksikan sidang secara virtual di Kendari.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Penembak Mahasiswa di Kendari Dituntut 4 Tahun Penjara",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved