Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Guru SMK di Jambi Diciduk Polda Riau Saat Hendak Jual Gading Gajah Rp 100 Juta, 3 Orang Diamankan

Ditreskrimsus Polda Riau, sukses membongkar jaringan atau sindikat perdagangan organ satwa dilindungi.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribun Pekanbaru/Rizky Armanda
Tiga tersangka perdagangan gading gajah beserta pelaku kasus lainnya ditampilkan dalam ekspos yang dilakukan oleh Polda Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Petugas dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, sukses membongkar jaringan atau sindikat perdagangan organ satwa dilindungi.

Ada tiga orang tersangka yang diamankan.

Mereka masing-masing pria berinisial YP (52) aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja sebagai guru SMK di Jambi,  kemudian YS (52), seorang karyawan swasta di Jambi, dan WG (68) seorang petani dari Kecamatan Cirenti, Kabupaten Kuansing.

Baca juga: Debat Pilkada Dumai Malam Ini, Syarifah Terpaksa Tampil Sendiri karena Eko Suharjo Isolasi Covid-19

Baca juga: Ayah di Dumai Suruh Anak Jual Sabu‎ Beralasan untuk Uang Sekolah, Jadi Buron Saat Anaknya Ditangkap

Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 2 buah gading gajah berukuran cukup besar.

Ketiga tersangka diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yaitu memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Rabu (11/11/2020) kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB.

Lokasinya berada di pinggir jalan lintas Pekanbaru - Kuansing, tepatnya di depan salah satu bengkel motor di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing, Riau.

"Inisial YP sebagai pemilik (gading gajah), kemudian YS ini sebagai perantara, dan WG sebagai calon pembeli. Jadi 2 hari sebelum transaksi antara perantara dengan calon pembeli ini sudah berada di rumah atau kediaman pemilik atas nama YP," jelasnya, saat ekspos kasus, Kamis (12/11/2020).

Baca juga: Lebih Rendah Rp 500 Juta dari Tuntutan JPU, Hakim Vonis PT Adei Denda Rp 3,9 M pada Perkara Karhutla

Baca juga: ‎925 Warga Binaan dan 67 Petugas Rutan Kelas IIB Dumai Telah Diambil Swabnya

Selanjutnya disebutkan Andri, pada hari yang sudah disepakati, tepatnya pada Rabu, 11 November 2020, mereka bergeser ke lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi.

"Beberapa hari itu juga kita sudah membuntuti para tersangka tersebut. Hingga pada saat mereka melakukan transaksi, kita melakukan penangkapan," tutur perwira menengah berpangkat bunga melati tiga itu.

Selain ketiga tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit mobil merk Toyota Avanza warna hitam, dengan plat nomor polisi BA 1486 BM, dua buah gading berukuran 80 cm dan sudah diberi ukuran, sebuah karung goni untuk membungkus gading gajah, dan STNK.

Baca juga: Tangan Kecil Menepuk Lengannya dari Belakang, Reaksi Wanita Ini Viral di Media Sosial

Baca juga: Dibacok, Kadispora OKU Selatan Jadi Korban Dendam Lama, Pelaku: Rumah Tangga Saya Hancur Karena Dia

Andri memaparkan, terkait informasi akan adanya transaksi jual beli gading gajah ini, pihaknya sudah melakukan monitoring sejak beberapa bulan lalu.

Hingga sehari sebelum transaksi, polisi akhirnya mendapat kepastian akan kegiatan ilegal tersebut.

"Pada 11 November 2020, sekitar pukul 11.00 WIB, kita lakukan upaya paksa dengan menangkap para tersangka," jelasnya.

Disebutkan Andri, gading gajah itu diperkirakan berasal dari daerah Provinsi Jambi.

Selanjutnya gading itu dibawa dan diendapkan di daerah Kuansing oleh tersangka yang merupakan pemiliknya, sambil menunggu pembeli.

"Rencananya akan dibeli sama orang Pekanbaru sini," ucapnya.

Jika dilihat dari tekstur gading gajah kata Andri, kemungkinan usianya juga sudah lama.

Apalagi gading ini juga sudah diberi ukiran dengan gambar tertentu.

Pihaknya juga melibatkan tim dari Balai Besar Konservasi dan Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau untuk meneliti lebih lanjut gading gajah itu.

"Pengakuannya baru sekali, tapi tetap kita lakukan pendalaman. Kemungkinan-kemungkinan mereka sudah bermain lama itu pasti ada. Rencananya, gading gajah ini akan dijual seharga Rp100 juta," ungkapnya.

Ia menambahkan, ketiga tersangka dijerat Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.

Baca juga: Bertengkar dengan Pacar, Pria 32 Tahun Nekat Bunuh Diri Minum Racun Rumput

Baca juga: Tiba-tiba Warga Dibuat Heboh, Ada Perempuan Masuk Warung Tanpa Busana dan Tak Mau Pergi

Baca juga: Kabar Terbaru Ucok Baba Setelah Lama Tak Terlihat di TV, Sibuk Dagang Durian di Depok

Dimana dibunyikan dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf d "setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannyadari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia“.

Lalu Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya berbunyi “ barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3) dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp 100 juta. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved