JPU Tak Bergeming, Jerinx SID Putarkan Rekaman Podcast di Persidangan, Apa Isinya?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID tetap pada tuntutan mereka.

Editor: Ilham Yafiz
Tribun Bali / Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa, I Gede Ary Astina alias Jerinx SID tetap pada tuntutan mereka.

Sidang lanjutan ini digelar Kamis (12/11/2020) di pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Sidang kali ini mengagendakan pembacaan replik atau tanggapan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa.

Tim jaksa yang dikoordinasi oleh Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam tanggapannya, menegaskan tetap pada surat tuntutan yang telah diajukan.

Namun sebelum pembacaan replik oleh tim jaksa dimulai, penasihat hukum Jerinx melakukan interupsi.

Mereka menyerahkan alat bukti tambahan dokumen elektronik tentang talkshow antara Deddy Corbuzier dengan Ketua Terpilih Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Periode 2021-2024, Dr. Muhammad Adib Khumaidi.

Di mana pada intinya dalam video itu menerangkan, bahwa IDI tidak ada target memenjarakan Jerinx.

Pun setelah Jerinx bebas, IDI berharap bisa bermitra dengan penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu untuk membangun narasi-narasi yang positif dan ikut melakukan edukasi ke masyarakat.

"Ini adalah alat bukti yang sangat substansial, Yang Mulia," ujar Adi Sumiarta selaku anggota penasihat hukum Jerinx kepada majelis hakim.

I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/11/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Baca juga:

Video Syur Dokter dan Bidan Viral, Diambil di Rumah Dinas, Keduanya Mengakui Perbuatannya

Tindakan Pengecut, Ledakan Bom di Jedah, Arab Saudi Memantik Reaksi Sejumlah Negara

Pria Ini Hendak Kabur Saat Kepergok Mencuri, Tapi Motornya Disembunyikan Warga, Begini Nasibnya

Interupsi dari penasihat hukum Jerinx kemudian ditanggapi oleh majelis hakim, dan selanjutnya memberikan waktu kepada penasihat hukum Jerinx untuk memutar video talkshow tersebut.

Hakim juga memanggil perwakilan jaksa untuk melihat video tersebut.

Seusai melihat video tersebut, sidang dilanjutkan dengan pembaan replik oleh tim jaksa.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, tim jaksa tetap teguh berpendapat, bahwa seluruh rangkaian perbuatan yang dilakukan Jerinx telah memenuhi seluruh unsur dalam Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) UU ITE juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Tidak terdapat alasan pemaaf dan pembenar dalam diri terdakwa, sehingga terhadap perbuatan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," jelas Jaksa Otong.

Juga dikatakan, semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved