Saat Sedang Berhubungan di Kos, Pasangan Sesama Jenis Digerebek Warga
Pasangan sesama jenis digerebek warga saat melakukan hubungan badan di kamar kos
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pasangan sesama jenis digerebek warga saat melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut dilakukan di rumah kos di kawasan Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh.
Pasangan tersebut diamankan oleh Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
"Pasangan sesama laki-laki itu digerebek oleh warga Jum'at (13/11/2020) petang, setelah pemilik kos mencurigai tingkah M (27) yang baru satu bulan tinggal di kosnya itu," kata Zakwa, Penyidik WH Kota Banda Aceh saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telpon, Sabtu (14/11/2020).
Baca juga: Jadwal MotoGP Valencia 2020 & Klasemen MotoGP 2020, Live Kualifikasi Pukul 23.30 WIB
Baca juga: Pernikahan Putri Habib Rizieq, Dihadiri 10 Ribu Orang, FPI: Pemberitahuan Sudah Disampaikan ke Polda
Baca juga: Sok-sokan Nantang Polisi Berkelahi Datang ke Rumahnya, Ujungnya Malah Minta Maaf, Kini Ditahan
Zakwan menyebutkan, pasangan gay yang digerebek oleh warga saat melakukan hubungan badan itu langsung diamankan ke Markas WH Kota Banda Aceh untuk diperiksa dan menghindari amuk massa.
"Setelah digerebek, warga menghubungi WH dan langsung kami jemput untuk menghindari kemarahan warga," katanya.
Masih kata Zakwan, berdasarkan hasil pemeriksaan kedua tersangka M (27) dan A (29) mengakui kepada penyidik telah melakukan hubungan badan sebanyak satu satu kali.
"Hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan hubungan badan sesama jenis, saat digerebek keduanya dalam posisi setengah telanjang," sebutnya.
Baca juga: Pengemudinya Dipanah, Gara-gara Ngegas Knalpot Bising Mobil Brio Diserang Ratusan Pengendara Motor
Baca juga: Kakek Zakir Warga Kabupaten Solok yang Hilang di Hutan Belum Diketemukan, Pencarian di Hari Ke-6
Kedua tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Satpol PP-WH Provinsi Aceh untuk proses penyelidikan lebih lanjut,
"Kami sedang melakukan penyelidikan dan persiapan berkas selama 20 hari untuk dilimpahkan ke Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh dan kemarin juga sudah dilakukan visum tinggal menungu hasil," ungkapnya.
Keduanya melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat Pasal 63 ayat 1 tentang Liwath dengan ancaman hukuman uqubuat cambuk paling banyak 100 kali atau denda paling banyak 1.000 gram emas murni.
Baca juga: Tanaman Hias Populer Saat Ini, Bentuk dan Warna Daunnya Unik, Simak Cara Merawat Alocasia
Baca juga: Pengakuan Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Ternyata untuk Meningkatkan Followers
Baca juga: ALAMAAK, Tak Cuma Mau Ambil Uangnya, Perampok Ini Bawa Pergi Mesin ATM Sekaligus, Terekam CCTV
Baca juga: Kepalanya Tergulung Mesin Pengelupas Kayu, Wanita di Tasikmalaya Tewas Seketika
Baca juga: Curhat Pilu di Surat Wasiat Istri yang Bunuh Diri, Aku Punya Banyak Kekurangan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan Gay di Banda Aceh Digerebek Warga Saat Berhubungan Badan", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/14/14342611/pasangan-gay-di-banda-aceh-digerebek-warga-saat-berhubungan-badan.
Penulis : Kontributor Kompas TV Aceh, Raja Umar
Editor : Khairina
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-pasangan-gay.jpg)