Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ibu Biadab, Tega Mengakhiri Hidup Bayinya, Leher Dicekik Hingga Tewas

Ibu muda tega lakukan kejahatan seirus membunuh bayinya sendiri dengan cara dicekik hingga kehabisan nafas.

Editor: Ilham Yafiz
tribun
ilustrasi garis polisi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ibu muda tega lakukan kejahatan seirus membunuh bayinya sendiri dengan cara dicekik hingga kehabisan nafas.

Pembunuhan keji terhadap bayi tersebut dilakukan oleh sang ibu lantaran diduga tak kuat menanggung malu perbuatannya berhubungan gelap.

Jasad bayi malang itu ditemukan warga di selokan di Kampung Kramat, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Menurut polisi, pelakunya tak lain adalah ibu kandung korban sendiri. 

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebut, pelaku berinisial NS berusia 18 tahun telah ditangkap.

"Kasus pembunuhan bayi yang dibuang ke dalam selokan sudah kita ungkap. Pelaku tak lain adalah ibu kandungnya sendiri yang sekarang sudah diamankan di Polsek Cibinong," kata Roland dalam keterangan tertulisnya, Minggu (15/11/2020).

Bau menyengat dari selokan Roland menjelaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan usai menerima informasi dari warga.

Saat itu, salah satu warga yang mencium aroma busuk dari selokan di dekat rumahnya, pada Kamis (12/11/2020).

Setelah dicek, warga tersebut terkejut setelah melihat ada bungkusan tersebut berisi jasad bayi.

Lalu polisi segera melakukan pelacakan dan memeriksa NS, ibu kandung korban. NS pun mengaku telah membunuh bayinya sendiri di kamar mandi dengan cara mencekik.

"Jadi pelaku ini (NS) melakukan perbuatan kejinya pada hari Senin, sekitar pukul 03.00 WIB di kamar mandi rumahnya," kata Roland.

Dugaan motif pelaku Diduga kuat, NS merasa malu karena bayi malang itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah dengan kekasihnya.

"Motifnya rasa malu, ditambah lagi pacarnya enggak mau bertanggung jawab," ucap Roland.

Atas perbuatannya, NS terancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 80 ayat 3 Undnag-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara di atas 7 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / KOMPAS.COM Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Abba Gabrillin)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penemuan Jasad Bayi di Selokan, Polisi: Pelaku Ibu Kandung, Motifnya Malu", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2020/11/15/14520081/penemuan-jasad-bayi-di-selokan-polisi--pelaku-ibu-kandung-motifnya-malu?page=all#page2.

Editor : Michael Hangga Wismabrata

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved