Seleb
Nikita Mirzani Akan Dilaporkan ke Polisi Terkait Ujaran Kebencian, Bagaimana Nasib Nyai?
pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Artis Nikita Mirzani akan dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Organiasai yang mengatasnamakan Forum Masyarakat Pecinta Ulama (FMPU) DKI Jakarta, Senin (16/11/2020).
Laporan itu akan dilayangkan sehubungan Nikita yang dinilai telah melakukan ujaran kebencian terhadap ulama, sebagaimana yang ramai belakangan ini.
"Iya, kita akan buat LP," ujar Ketua Umum FMPU DKI Jakarta, Muhammad Sofyan saat dihubungi, Senin.
Sofyan mengatakan, pelaporan akan dibuat bukan saja mengenai ujaran kebencian dalam akun media sosial, melainkan juga video yang dinilai mengeluarkan kata porno.
"(Laporan tentang) ujaran kebencian dan video dengan perkataan porno," katanya.
Diketahui, Nikita Mirzani ramai diperbincangkan karena berkomentar terkait kepulangan pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam Rizieq Shihab dari Arab Saudi ke Indonesia.
Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Ada Lonte Dilindungi Polisi, Nikita Mirzani: Saya Pasti Dilindungi, Bukan Kabur
Baca juga: Rizieq Shihab Sindir Ada Lonte Dilindungi Polisi, Nikita Mirzani: Saya Pasti Dilindungi, Bukan Kabur
Baca juga: Dituntut Minta Maaf Atas Perkataannya Terhadap Habib Rizieq Shihab, Ini Respon Nikita Mirzani
Dalam video yang ia unggah melalui Instagram, Nikita melontarkan keluhan akan ramainya orang yang menjemput kepulangan Rizieq di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).
Bahkan, Nikita juga menyebutkan sebutan habib sebagai tukang obat dalam videonya hingga ramai di media sosial.
Nikita Mirzani Diancam hingga Merasa Dilecehkan di Media Sosial, Nyai Unggah Kutipan UUD Ini
Rumah Nikita Mirzani di kawasan Petukangan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, juga diancam akan 'diserbu' ratusan orang pengikut habib.
Di akun Instagramnya, Sabtu (14/11/2020) malam, Nikita Mirzani menuliskan penggalan kisahnya itu.
Nikita Mirzani bahkan sampai mengutip UUD Pasal 5 ayat 1, Pasal 20 ayat 1, dan Pasal 28 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat warga negara di muka umum adalah hak asasi manusia.
"Dengan jaminan tersebut, saya Nikita Mirzani, TIDAK MERASA BAHWA SAYA TELAH MELANGGAR SESUATU," tulis Nikita Mirzani.
Sementara perkataan 'HABIB TUKANG OBAT', tulis Nikita Mirzani, "Tukang Obat BUKANLAH PEKERJAAN YG HINA sehingga dapat ANDA klasifikasikan sebagai hinaan."
Begitu pula nama habib yang tidak semata-mata dimiliki satu individu saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/nikita-mirzani-ditemui-di-polres-metro-jakarta-selatan.jpg)