Senin, 4 Mei 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pagar Makan Tanaman, Diberi Tumpangan Perantau Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah

Pagar makan tanaman, begitu aksi MZ ke tuan rumah yang telah memberinya tumpangan selama merantau namun dibalasnya dengan menghamili anak tuan rumah.

Tayang:
Editor: CandraDani
Ahmad Zaimul Haq/Surya
Ilustrasi diperagakan oleh model- Siswi SMA dihamili pemuda yang diberi tumpangan oleh orangtuanya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang pemuda nekat menghamili anak gadis pemilik rumah tempatnya menginap saat merantau ke Tanggamus.

Warga Pekalongan, Jawa Tengah berinisial MZ (19) itu ditangkap oleh aparat Polres Tanggamus dengan tuduhan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur berinisial PU (16) pelajar SMA warga Kecamatan Kota Agung Timur.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Edi Qorinas mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan RD (45) yang merupakan ayah korban.

"Pelaku kita tangkap di salah rumah di Pekon Terbaya, Kota Agung pada Minggu, 15 November 2020 kemarin," kata Edi dalam keterangan pers, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Masih Muda Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid Jutaan Rupiah, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Ayah korban awalnya iba, bahkan dipinjami motor

Peristiwa ini berawal saat pelaku datang ke Tanggamus untuk mencari pekerjaan.

Pelaku datang ke rumah korban yang sudah saling mengenal dari media sosial.

Ayah korban yang merasa iba dengan kondisi pelaku kemudian mempersilahkan pelaku tinggal di rumahnya.

"Ayah korban bahkan menganggap pelaku seperti anak sendiri, hingga meminjaminya motor dan tinggal di rumah," kata Edi.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa pelaku memang sengaja datang ke Tanggamus untuk bertemu dengan korban.

Baca juga: Sebelum Akhiri Hidupnya dan 2 Anaknya, IRT Muda di Pekanbaru Tulis Pesan di Atas Kertas Putih Ini

Kenal di medsos, mengaku sudah berkali-kali cabuli korban

Korban dengan pelaku sudah menjalin komunikasi secara intensif di media sosial.

Pelaku kemudian datang ke rumah korban dan berpura-pura meminta tolong dicarikan pekerjaan.

Ayah korban yang iba lalu mencarikan pelaku pekerjaan.

"Pelaku mengaku sudah berkali-kali mencabuli korban sejak April 2020," kata Edi.

Edi menambahkan, saat ini pelaku sedang ditahan di Mapolres Tanggamus.

Pelaku dijerat dengan pasal 82 Jo pasal 76 E dan pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D UU Perlindungan Anak ancaman maksimal 15 tahun penjara.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dikasihani karena Merantau dari Pekalongan, Pemuda Ini Malah Hamili Anak Pemilik Rumah",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved