Masih Muda Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid Jutaan Rupiah, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi nekat AHR terekam kamera penggawas atau CCTV yang terpasang di area masjid,pelaku mengaku menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya.

Editor: CandraDani
Instagram
Pencuri Kotak Amal 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polres Ende menangkap seorang pemuda berinisial AHR (22) karena nekat mencuri kotak amal di Masjid Daarul Taqwa pada Sabtu (14/11/2020).

Aksi nekat AHR terekam kamera penggawas atau CCTV yang terpasang di area masjid.

Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius menjelaskan, pelaku mengaku menggunakan uang curian itu untuk berfoya-foya.

“Berdasarkan pengakuannya, pelaku mencuri uang untuk berfoya-foya dan faktor ekonomi,” jelas Lorensius dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (16/11/2020).

Saat Kepolisian Resort Ende, kabupaten Ende, NTT, menggelar konferensi pers, Senin (16/11/2020).
Saat Kepolisian Resort Ende, kabupaten Ende, NTT, menggelar konferensi pers, Senin (16/11/2020). (Kompas.com/Nansianus Taris)

Pelaku mengaku memanjat salah satu tembok untuk masuk ke dalam masjid.

Aksi itu dilakukan karena pintu depan masjid terkunci.

“Sampai di dalam, pelaku menuju kotak amal dan membuka kotak amal lalu membawanya. Ia membawa uang dari kotak amal itu sejumlah Rp.7.893.000,” ungkap Lorensius.

Setelah itu, AHR kembali memanjat tembok yang dilewati sebelumnya.

Ia lalu menyusuri Jalan El Tari di Kabupaten Ende.

Pelaku sempat makan di sebuah warung yang berada di Jalan dr WZ Johannez.

Sesudah makan, pelaku menuju kamar kosnya untuk beristirahat.

Kronologi penangkapan

Setelah menerima laporan pelapor, polisi langsung memburu pelaku.

Setelah mengantongi identitas pelaku, tim buser melakukan penyisiran di Kabupaten Ende.

 “Atas kerja sama yang baik antara tim, dalam waktu 1 x 24 jam, aparat kepolisian menangkap pelaku di Kelurahan Magepanda, Kabupaten Sikka. Pelaku melarikan diri dari Ende ke Magepanda. Setelah ditangkap, tim buser langsung mebawanya ke Polres Ende,” jelas Lorensius.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved