Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing, Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Menahu
Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.
Editor:
Firmauli Sihaloho
Kolase tangkapan layar Youtube
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/9/2020).
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Rekomendasi untuk Anda