Punya Brankas Berisi Tumpukan Uang Asing, Suami Jaksa Pinangki Mengaku Tak Tahu Menahu

Yogi mengaku melihat tumpukan mata uang asing yang hampir memenuhi setengah isi volume brankas tersebut.

Kolase tangkapan layar Youtube
Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (23/9/2020). 

Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Terakhir, Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

https://nasional.kompas.com/read/2020/11/16/17342801/suami-jaksa-pinangki-sebut-istrinya-punya-brankas-berisi-tumpukan-uang-asing?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved