Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Periksa Wali Kota Dumai Zul AS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK, Proses Masih Berlangsung

Zul AS dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah itu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Walikota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah atau yang akrab disapa Zul AS, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (17/11/2020) ini.

Zul AS dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah itu.

Pada Selasa pekan lalu, Zul AS sebenarnya sudah dipanggil oleh penyidik.

Namun ia tidak hadir lantaran alasan ada kegiatan dinas yang tidak bisa ditinggalkan.

Zul AS sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada penyidik KPK untuk dilakukan penjadwalan ulang pemanggilan terhadap dirinya.

Alhasil, pemeriksaan terhadap Zul AS baru dilakukan hari ini.

"Pada hari ini Selasa, 17 November 2020, KPK melakukan pemanggilan terhadap ZAS (Zul AS, red), Walikota Dumai periode 2016-2021 sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) APBN 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Sebelum Bunuh Anak dan Gantung Diri Ternyata Ibu Muda di Pekanbaru Cekcok Sama Suami, Soal Ekonomi?

Baca juga: Tiga Terdakwa Pidana Pilkada di Pelalawan Divonis Hukuman Percobaan, Ini Rinciannya

Disebutkan Ali, yang bersangkutan sudah hadir memenuhi panggilan dan datang ke Kantor KPK di Jakarta.

Sampai saat ini, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap Zul AS.

"Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut," sebut Ali Fikri.

KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zul AS TERSANGKA Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua DPW Partai Nasdem Riau
KPK Tetapkan WALIKOTA Dumai Zul AS TERSANGKA Kasus Korupsi, Ini Kata Ketua DPW Partai Nasdem Riau (Tribun Pekanbaru/Syahrul Ramadhan)

Terkait perkembangan penyidikan perkara yang menjerat Zul AS ini, penyidik KPK melakukan pemeriksaan maraton sejak awal November 2020 lalu.

KPK meminjam Kantor Polda Riau untuk memeriksa sejumlah saksi.

Untuk diketahui, Zul AS ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Mei 2019 oleh KPK dalam 2 perkara dugaan rasuah.

Pertama tindak pidana korupsi terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) dan penerimaan gratifikasi. 

Dalam kasus ini, Zul AS diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved