Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KPK Periksa Wali Kota Dumai Zul AS Sebagai Tersangka Kasus Korupsi DAK, Proses Masih Berlangsung

Zul AS dipanggil untuk diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani lembaga anti rasuah itu.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Yaya Purnomo merupakan mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Pada perkara ini, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 5 Ayat (1) hurufa atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Modus Berikan Pekerjaan di Perusahaan, Pria di Dumai Menipu dengan Minta Rp1 Juta, Korbannya 7 Orang

Baca juga: Komplotan Copet Angkot di Kota Padang Dilumpuhkan, Seorang Pelaku Mantan Residivis Terpaksa Ditembak

Baca juga: Padahal Dia Pelakunya, Remaja yang Buang Bayi ke Selokan Pura-pura Penasaran Nonton Evakuasi Anaknya

Sedangkan pada perkara kedua, Zul AS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan yang diemban Zul AS sebagai Wako Dumai, dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.

Sedangkan pada perkara kedua ini, Zul AS disangkakan melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam proses penyidikan perkara, Zulkifli AS sudah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Selain itu, sejumlah saksi lainnya juga telah dimintai keterangan.

Tim KPK juga pernah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kota Dumai. 

Seperti di Kantor Dinas Kesehatan Kota Dumai, Kantor Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Dumai, dan rumah dinas Wako Dumai.

Tim KPK pun pernah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai. 

Sementara dua lokasi lagi adalah kediaman pihak swasta, yaitu di rumah seorang pengusaha di Jalan Hasanuddin Kota Dumai, dan rumah pengusaha lainnya di Jalan Diponegoro Kota Dumai.

Dari tempat-tempat tersebut, tim menyita dokumen yang disinyalir terkait dengan perkara yang tengah diusut itu. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved