Permisi Ya, Gisel Sapa Wartawan Usai Lima Jam Diperiksa Terkait Video Syur Mirip Dirinya
Lima jam jalani pemeriksaan, Gisella Anastasia atau Gisel keluar dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
TRIBUNPEKANBARU.COM - Lima jam jalani pemeriksaan, Gisella Anastasia atau Gisel keluar dari Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).
Gisel menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait beredarnya video syur mirip dirinya.
Setelah diperiksa, Gisella Anastasia menolak berkomentar terkait kasus tersebut.
"Selama diperiksa baik-baik saja," kata Gisella Anastasia yang tidak mau membuka sedikit masker yang dipakainya.
Selama menjalani pemeriksaan, perempuan yang akrab disapa Gisel itu mengaku tidak bertemu dua tersangka penyebaran video syur yang sudah ditangkap polisi.
"Nggak ketemu," ucapnya.
Meski nama baiknya dirugikan akibat beredarnya video syur tersebut, mantan istri Gading Marten itu akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Soal kemungkinan menjadi tersangka, Gisella Anastasia juga menolak berkomentar.
"Aku nggak bawa face shield, permisi ya, maaf banget. Saya nggak berani buka (masker)," ujar Gisella Anastasia yang kemudian masuk ke mobil.
Gisella Anastasia menjadi sorotan setelah beredar video syur mirip dirinya di media sosial Twitter, Jumat (6/11/2020) malam.
Baca juga:
Melonjak Lagi, Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Riau Bertambah 268 Kasus
Sembuh Dari Covid-19, Wabup Bengkalis Non Aktif Muhammad Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi
BREAKING NEWS: KPK Tahan Walikota Dumai Zulkifli AS, Tersangka Dugaan Tipikor Dana DAK Kota Dumai
Mengganggu Hidup Gisel
Gisella Anastasia terlihat biasa saja saat selesai menjalani pemeriksaan, Selasa pukul 16.00 WIB.
Tidak terlihat kesedihan di wajah mantan istri Gading Marten tersebut. "Puji Tuhan baik," kata Gisella Anastasia.
Kasus video syur ini merugikan nama baik Gisella Anastasia. "Saya sangat terganggu," ucap Gisella Anastasia.
Kedatangannya ke Polda Metro Jaya hari ini hanya bagian Gisella Anastasia yang ingin mengikuti proses hukum.