Jumat, 24 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Sembuh Dari Covid-19, Wabup Bengkalis Non Aktif Muhammad Segera Jalani Sidang Kasus Dugaan Korupsi

Proses pelimpahan berkas perkara sempat tertunda, setelah Muhammad positif Covid-19 dan harus menjalani proses perawatan dan isolasi mandiri di RS.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: CandraDani
Tribun Pekanbaru / Rizky Armanda
Wakil Bupati Bengkalis Nonaktif, Muhammad saat keluar dari kantor Kejati Riau dan tangan diborgol 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Wakil Bupati (Wabup) Bengkalis non aktif, Muhammad, akan segera menjalani sidang kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Tembilahan atas nama Muhammad sebagai tersangka ini, ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

Proses pelimpahan berkas perkara sempat tertunda. Padahal, jaksa sudah merampungkan surat dakwaan terkait perkara rasuah ini sejak beberapa waktu lalu.

Sebab, Muhammad sempat dinyatakan positif Covid-19 dan harus menjalani proses perawatan dan isolasi di rumah sakit.

Baca juga: VIDEO: Ibu Bunuh 2 Anak Lalu Gantung Diri di Pekanbaru, Tinggalkan Pesan Terkahir di Secarik Kertas!

Baca juga: IRT Muda Bunuh Diri Bersama Anaknya di Pekanbaru Diduga Dipicu Hendak Jual Rumah yang Ditempati

Dalam prosesnya, Muhammad pun dinyatakan sembuh dan kondisi kesehatannya membaik.

Atas hal itu, jaksa langsung mengambil langkah untuk melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan.

Adanya proses pelimpahan perkara ini, dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

"Berkas perkara M (Muhammad, red), sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Senin kemarin," katanya, Selasa (17/11/2020).

Adapun tahap selanjutnya disebutkan Muspidauan, JPU kini sedang menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini, sekaligus waktu pelaksanaan sidang perdananya.

Ia menambahkan, ada sekitar 9 JPU yang disiapkan untuk pembuktian perkara Muhammad ini.

"JPU ada 9, 4 dari Kejati Riau dan 5 dari Kejari Inhil," pungkasnya.

Baca juga: Pasang Rob Rendam Ruas Jalan di Pasar Sandang Pangan Selat Panjang, Kondisi Pasar Makin Sepi Pembeli

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pemasangan pipa transmisi PDAM di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) senilai Rp3,4 miliar, Muhammad, telah menjalani proses tahap II, Kamis (24/9/2020) siang.

Wabup Bengkalis non aktif tersebut, berikut barang bukti dalam perkara ini diserahkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau ke jaksa penuntut umum (JPU).

Proses tahap II dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau. Tahap II dilaksanakan setelah berkas tersangka dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Nama Muhammad mencuat dan diduga terlibat korupsi, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved